REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu dengan modus beragam di wilayahnya. Teranyar, BNNP Banten mengungkap penyelundupan 298 paket ganja atau seberat 298 kilogram dan 980 gram sabu, Kamis (2/7).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, para pelaku menyelundupkan sabu di sepatu, sementara ganja dimasukkan ke dalam truk pengangkut alpukat. Kedua jenis narkotika ini ditemukan dari kasus dan jaringan yang berbeda.
"Dua kasus berhasil kita ungkap, pertama di Bandara (Soetta) sabu sebanyak 980 gram dan di Merak dengan barang bukti 298 bungkus ganja. Sabu disembunyikan di sepatu yang digunakan tersangka, ganja disamarkan dengan dicampur buah alpukat," kata Tantan Sulistyana di Kantor BNNP Banten, Kamis (2/7).
Menurutnya, para tersangka membawa sabu dari Medan yang akan dikirim ke Sulawesi. Sementara ganja berasal dari Aceh yang rencananya dikirim ke Jakarta.
BNNP Banten, kata dia, menangkap dua kurir ganja dengan inisial GS (27 tahun), MP (26) asal Lampung dan dua kurir sabu MD (21) juga SH (24) asal Aceh. Adapun pengirim, penerima hingga jaringan narkotika dalam kasus ini masih didalami BNNP.
"Penerima dan pengirim masih kita kembangkan. Ancaman hukumannya sudah pemberatan karena kalau sudah lebih dari sekian kilo atau sekian batang bisa penjara 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati tergantung hasil pemeriksaan," katanya.