Kamis 02 Jul 2020 16:36 WIB

KPK Dalami Penggunaan Uang Mitra PT Dirgantara Indonesia

Penggunaan uang dari mitra kerja sama dengan PT DI diduga dialirkan ke pihak lain.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan uang yang dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada enam perusahaan yang menjadi mitra penjualan dan pemasaran pesawat. Pada Rabu (1/7), penyidik memeriksa Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksaman sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT DI.

"Didi Laksamana, Direktur Utama  PT Abadi Sentosa Perkasa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (1/7) malam.

Ali menuturkan, keterangan Didi dibutuhkan karena diduga mengetahui mengenai penggunaan dan aliran dana terkait kasus tersebut. Hal ini lantaran Didi ditugaskan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani yang juga telah menyandang status tersangka kasus ini untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen penjualan dan pemasaran pesawat PT DI. 

"Penyidik KPK mendalami keterangan dan pengetahuan saksi terkait penggunaan uang dari mitra kerja sama dengan PT DI, dimana uang-uang tersebut diduga dialirkan kepada pihak-pihak lain," ungkap Ali. 

Terdapat enam perusahaan yang kemudian ditunjuk dan menandatangani kontrak kerja sama dengan PT DI, di antaranya PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak tersebut, PT DI membayar kepada enam perusahaan mitra/agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. 

KPK menetapkan mantan direktur utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan asisten direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagau tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007 - 2017.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement