Kamis 02 Jul 2020 14:46 WIB

Pengungkapan Kasus 3,3 Kg Sabu Kado Hari Bhayangkara

Empat orang ditangkap, termasuk satu perempuan sebagai tersangka pemilik narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polda NTB Irjen Muhammad Iqbal.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Polda NTB Irjen Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Mohammad Iqbal melihat keberhasilan aparat gabungan dalam mengungkap kasus 3,3 kilogram (kg) sabu sebagai kado terindah di tengah momentum peringatan Ke-74 Hari Bhayangkara.

"Keberhasilan ini merupakan buah dari ketekunan, keuletan dan kesuksesan tim gabungan BNNP NTB, Polda NTB, dan Polresta Mataram. Ini sekaligus menjadi kado terindah yang dipersembahkan untuk masyarakat NTB pada momentum perayaan Hari Bhayangkara," kata Iqbal di Mapolresta Mataram, Kamis (2/7).

Keberhasilan itu juga dilihat Iqbal sebagai sebuah jawaban dari komitmen aparat gabungan dalam memberantas peredaran narkoba di NTB. "Karenanya saya memberikan apresiasi atas keberhasilan dan kesuksesan ini, keberhasilan yang besar sepanjang sejarah pengungkapan narkoba di jajaran Polda NTB," ujar mantan kepala Divisi Humas Polri itu.

Kasus 3,3 kilogram sabu ini terungkap pada Senin (29/6) malam WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram di bawah kendali AKP Elyas Ericson. Dari pengungkapan kasus yang diduga masuk dalam sindikat narkoba antarprovinsi tersebut, telah ditangkap empat orang, yang salah satu di antaranya perempuan berinisial SU, kekasih dari pria yang diduga sebagai pemilik narkoba berinisial SP.

Kapolresta Mataram Kombes Guntur Herditrianto, menjelaskan, SU bersama dua orang lainnya dengan inisial DD, dan ZU, turut diamankan karena diduga terlibat dalam sindikat. Sehingga dari empat orang yang kita amankan, sambung dia, SR sebagai pemilik barang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. "Sedangkan untuk tiga lainnya, termasuk SU, perempuan yang rencananya akan dinikahi SR pekan depan, masih berstatus saksi," kata Guntur.

Dalam penyidikan kasus yang kini berada di bawah penanganan Satresnarkoba Polresta Mataram, turut diamankan barang-barang pribadi milik SR maupun dari tiga orang lainnya yang masih berstatus saksi. Barang yang diamankan, berupa empat kendaraan roda dua, buku rekening milik SP dan SU, kursi kayu merek supreme, dua telepon pintar merek iphone, meja rias, sofa, beserta rumah yang berada di kompleks perumahan wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram.

"Jadi seluruh barang pribadinya kita amankan untuk bahan pengembangan ke arah TPPU (tndak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement