REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan alasan pemerintah belum merespons desakan sejumlah fraksi di DPR yang meminta agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dibatalkan. Yasonna mengaku pemerintah sedang mengkaji perkembangan yang ada sebelum merespons DPR.
"Menurut undang-undang, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yg terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Yasonna menjelaskan, sejumlah opsi yang bisa dilakukan emerintah antara lain bisa melalui mekanisme daftar penghapusan pasal-pasal tertentu. Kemudian bisa juga dengan menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama untuk melakukan pembahasan kelanjutan RUU HIP.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi meminta pemerintah menyampaikan sikapnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Fraksi yang mempertanyakan RUU HIP dalam rapat tersebut yakni Fraksi PKS dan PPP.
Mulyanto dari Fraksi PKS mempertanyakan ketegasan pemerintah terkait nasib RUU HIP. "Kami ingin mendengar pandangan Pak Menkumham Yasonna Laoly soal RUU HIP ini," kata Mulyanto dalam rapat yang membahas soal pengurangan RUU Prolegnas Prioritas 2020 tersebut.
Senada, Politikus PPP Illiza Saaduddin Djamal juga menanyakan hal serupa pada Menkumham Yasonna Laoly. "Bagaimana kiranya sikap Pak Menteri sebagai perwakilan pemerintah soal RUU HIP," ujarnya.