Rabu 01 Jul 2020 21:17 WIB

Alasan Baleg DPR Belum Ditariknya RUU HIP dari Prolegnas

Baleg DPR ungkap alasan belum ditariknya RUU HIP dari Prolegnas prioritas

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menarik belasan rancangan undang-undang (RUU) dari program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Dari belasan RUU yang dicabut, tidak tampak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi kontroversi.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut, RUU HIP sudah bukan menjadi ranah Baleg. "HIP itu bukan ranah Badan Legislasi lagi karena sudah jadi RUU inisiatif. Itu nanti tergantung pimpinan DPR dengan pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga

Menurut Supratman, untuk melakukan penarikan harus melalui pimpinan DPR RI, pimpinan Fraksi dalam mekanisme badan musyawarah (Bamus). Di samping itu meski pemerintah telah mengumumkan penundaan pembahasan RUU HIP lewat mulut Menko Polhukam Mahfud MD, DPR menunggu keluarnya surat presiden (surpres). Supratman mengaku belum mengetahui apakah sudah ada surpres yang menyatakan bahwa pemerintah memilih menunda pembahasan RUU tersebut. 

"Intinya posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak, tapi harus diputuskan bersama-sama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah," katanya.

Dalam keterangan sebelumnya, Politikus Gerindra itu mengatakan, bila Baleg mencabut RUU HIP dari Prolegnas sebelum melalui rapat bamus, maka justru menyalahi aturan.  "Kecuali Bamus memustuskan memerintahkan ke Baleg melakukan evaluasi terhadap prolegnas ya kita lakukan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement