REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk mengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dengan Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pra-AKB itu akan diterapkan selama satu bulan ke depan usai berakhir PSBB proporsional pada 2 Juli 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, telah menggelar evaluasi PSBB proporsional dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara daring. Bima mengatakan, gubernur mengizinkan untuk memasuki AKB secara bertahap.
"Intinya Pak Gubernur menyerahkan sepenuhnya, walaupun kerangka, suasananya sebetulnya masih PSBB proposional tetapi diizinkan bidang-bidang tertentu memasuki AKB. Jadi kira-kira Pra-AKB lah tanggal 3 (Juli) ini," kata Bima saat ditemui di Balai Kota Bogor, Rabu (1/7).
Dalam pelaksanaannya, sejumlah bidang tertentu yang sebelumnya belum diizinkan pada PSBB mulai beroperasi pada Pra-AKB. Yakni, ojek daring mulai boleh mengangkut penumpang, resepsi perkawinan, hingga acara seminar meskipun tetap dengan memberlakukan protokol Kesehatan.
Sementara untuk sektor wisata, Bima menyatakan, telah ada dua tempat wisata yang sedang mengajukan izin operasional. Yakni, Kebun Raya Bogor di Kecamatan Bogor Tengah dan Kuntum Farmfield di Kecamatan Bogor Timur.
Bima mengatakan, pengajuan tempat wisata dikemas serupa seperti halnya mal yang mempresentasikan kesiapan protokol kesehatan yang harus diberlakukan. Demikian, kata Bima, pihaknya dapat mengantisipasi dan terus mengontrol aktivitas di tempat wisata.
"Tempat wisata juga gitu bertahap, Kebun Raya pekan ini akan audiensi. Kalau sudah siap bisa buka, Kuntum juga segera kita cek," ungkapnya.
Bima mengungkapkan alasan diizinkannya kota Bogor untuk meninggalkan kebijakan PSBB. Pasalnya, di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), reproduksi efektif (Rt) Covid-19 paling rendah dengan poin 0,33.
Sementara Rt Kota Depok masih yang paling tinggi se-Bodebek dengan jumlah 1,7. Kemudian, Kota Bekasi sebesar 0,71, Kabupeten Bogor 0,66, dan Kabupaten Bekasi masih sebesar 0,57. "Tetapi karena dekat dengan Jakarta Oak Gubernur tetap mewanti-mewanti agar tetap waspada," jelas Bima.
Kendati demikian, Bima menegaskan, khusus sektor pendidikan umum dan tempat fitness center masih belum diizinkan beraktivitas. Namun, Bima menjanjikan, sektor itu masih terus dikaji. "Itu masih kita kaji dan itu belum akan dalam waktu dekat beroperasi, karena kontak fisik sekali," jelas dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan virus corona telah menjadi pandemi dan menyebar ke masyarakat. Artinya, kata Retno, bila diberlakukan Pra-AKB , persebaran sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat.
"Kalu masyarakat disiplin dengan protokol AKB, insya Allah bisa mengendalikan corona, jaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan," jelas Retno.
Retno menjelaskan, pakar epidemiologi dari Jawa Barat, telah mengeluarkan prediksi puncak pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Pada Januari 2021, pasien positif Covid-19 di Kota Bogor akan menembus angka 72 ribu infeksi.
Oleh sebab itu, Retno menyatakan, Kota Bogor harus tetap mewaspadai prediksi tersebut. Jangan sampai, kata dia, prediksi itu menjadi kenyataan.
"Kita harus waspada. Mitigasi infeksi Covid-19 harus diperkuat. Mulai dari surveilans, detektif Covid (Deteksi Aktif Covid-19), dan protokol kesehatan," jelas dia.
Lebih lanjut, Retno memaparkan, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bogor sebanyak 182 orang. Sebanyak 118 orang telah dinyatakan sembuh, 48 masih dalam penanganan dan 17 orang dinyatakan meninggal dunia.
"Karena sampai saat ini Rt kita bagus 0.33, angka kematian relatif sedikit. Jadi itu menjadi bagian komponen untuk menghitung Rt," jelas dia.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, dalam PSBB proporsional, yang diberlakukan sejak 5 Juni sampai 2 Juli 2020, Pemkot Bogor telah membuat Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 dari revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Penanganan COVID-19 di Kota Bogor. Perwali itu, kata Alam, akan kembali dirubah dan menyesuaikan peraturan Pra-AKB.
Perubahan perwali tersebut, sambung Alma, menitikberatkan pada delapan sektor yang akan dibuka kegiatannya sebagai fasilitas umum. Yakni, pusat perbelanjaan/mall, hotel, sarana olahraga, event organizer/jasa pertunjukan, stasiun/terminal, tempat wisata, tempat kecantikan/salon dan jasa ekonomi kreatif.
"Kita sedang menyusun perwali perubahan Nomor 44 Tahun 2020," jelas Alma.