Kamis 02 Jul 2020 00:15 WIB

Din Syamsuddin Usul Omnibus Law Politik 

Omnibus law sistem politik juga memberi konsistensi produk hukum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Din Syamsudin
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Din Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengusulkan adanya omnibus law sistem politik di Indonesia. Di mana nantinya, omnibus law sistem politik di Indonesia ini menggabungkan sejumlah undang-undang, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Partai Politik.

"Saya terus terang ketika membaca 700-an pasal (RUU pemilu), tebal sekali ya. Kenapa tidak diusulkan saja semacam omnibus law politik," ujar Din dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (1/7).

Dengan digabungkannya sejumlah undang-undang, diharapkannya ada regulasi yang jelas terkait sistem politik. Sehingga, dia meminta, Komisi II untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

"Mau usulkan apakah tertutup, terbuka, campuran, justru usul saya pribadi, masihkah ada waktu, kemungkinan bagi Komisi II untuk membicarakannya sekaligus," ujar Din.

Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) itu menilai, omnibus law sistem politik juga memberi konsistensi produk hukum. Sekaligus mengantisipasi hal yang bukan merupakan kepentingan rakyat.

Selain itu, DPR juga tak perlu membuang waktunya untuk pembahasan terkait pemilu setiap lima tahun. Sebab, adanya regulasi bersifat jangka panjang terkait sistem politik.

"Jadi revisi UU Politik, UU Parpol, UU Prmilu dan lain-lain yang terkait dalam satu paket. Tujuannya untuk konsolidasi demokrasi. Kalau tidak? mohon maaf, sedikit kegunaannya, mubazir," ujar Din.

Diketahui, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada pertengahan 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement