Rabu 01 Jul 2020 02:25 WIB

Komisi di DPR Ajukan Pencabutan Beberapa RUU dari Prolegnas

Pencabutan beberapa RUU karena DPR tak bisa menyelesaikan pembahasan hingga Oktober.

Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan beberapa komisi mengajukan mencabut beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pencabutan beberapa RUU karena DPR tidak bisa menyelesaikan pembahasannya hingga batas akhir Oktober 2020.

"Komisi I DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran di-hold, dipindahkan ke 2021 karena belum selesai sampai Oktober 2020," kata Willy di Jakarta, Selasa (30/6).

Baca Juga

Willy mengatakan, di Komisi I DPR pada 2020 hanya akan membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Willy mengatakan untuk Komisi II DPR, RUU Pertanahan ditunda karena menunggu RUU Omnibus Law selesai.

Menurut dia, Komisi III DPR RI juga berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dan akan membahas RUU Kejaksaan serta RUU Jabatan Hakim.

"RUU KUHP dan RUU PAS itu inisiatif pemerintah. Jadi ketika Raker, akan kami tanyakan ke pemerintah, keputusan ketika raker," ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan, Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan, sementara itu Komisi V DPR RI tidak mengajukan pencabutan karena masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Jalan.

Willy menjelaskan Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020 karena akan fokus menyelesaikan pembahasan RUU BUMN. Menurut dia, Komisi VII DPR RI tidak mengajukan pencabutan RUU dari Prolegnas 2020 karena RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.

"Komisi VIII DPR yang di-drop tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena tidak selesai Oktober 2020 maka dipindahkan jadi Prolegnas 2021," katanya.

Menurut dia, di Komisi IX DPR RI, RUU tentang Obat dan Makanan masih berjalan dibahas dan RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) itu sedang dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

"Komisi X DPR RI RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional lanjut dibahas, yang didrop RUU tentang Pramuka," ujarnya.

Menurut dia, Komisi XI DPR RI berencana menunda RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dan RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, untuk RUU Bea Materai, akan ditanyakan dahulu kepada pemerintah karena merupakan usul inisiatif pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement