Selasa 30 Jun 2020 11:10 WIB

Kemen PPPA: Usut Keterlibatan Anak Demo RUU HIP

Keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran terhadap hak anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (24/6). Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) agar segera dicabut dan dibatalkan dari prolegnas. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (24/6). Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) agar segera dicabut dan dibatalkan dari prolegnas. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan keterlibatan 40 orang anak dalam unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR RI pada 24 Juni. Kementerian PPPA meminta kepolisian menindak tegas kasus ini.

Kementerian PPPA memantau anak-anak tersebut berasal dari Tangerang dan Kalideres. Mereka mendapatkan informasi ajakan unjuk rasa melalui media sosial tanpa mereka tahu siapa koordinatornya.

Pihak Kepolisian lalu mengamankan anak-anak tersebut ke halaman Mapolres Jakarta Barat. Mereka diklaim mendapatkan perlakuan yang layak dengan diberikan makan siang dan diantar pulang.

"Kami meminta polisi menindak tegas dan menyelidiki pihak yang mengajak anak dan mempergunakan anak untuk melakukan aksi unjuk rasa," kata Staf Khusus Menteri PPPA Bidang Anak, Ulfah Mawardi dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Selasa (30/6).

Ulfah mengimbau, agar orang tua lebih mengawasi anak. Apalagi saat ini tempat teraman adalah di rumah bersama keluarga karena masih dalam masa transisi Covid-19. "Kita semua harus patuh pada protokol kesehatan," ujar Ulfah.

Keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual.

"Harus ada pengawasan yang ketat dari orangtua terhadap anak agar tidak terjadi sesuatu yang buruk terhadap proses tumbuh kembangnya," pungkas Ulfah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement