Senin 29 Jun 2020 18:19 WIB

KPAI Apresiasi Penghapusan Parameter Nilai pada PPDB DKI

Pada 2017-2019 Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan parameter nilai pada PPDB.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) - Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus parameter nilai dalam menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkap berdasarkan pengawasan PPDB DKI Jakarta yang pihaknya lakukan, Pemprov DKI Jakarta sejak 2017-2019 selalu menggunakan parameter nilai dalam menyeleksi calon siswa dalam PPDB.

"Baru tahun 2020 ini, Dinas Pendidikan (Diknas) DKI Jakarta tidak lagi menggunakan nilai sebagai parameter utama. Karena itu, KPAI mengapresiasi perubahan paradigma Diknas DKI Jakarta dalam seleksi sesuai amanat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 44 tahun 2019," ujarnya saat webinar temuan dan pengaduan PPDB DKI Jakarta, Senin (29/6).

Baca Juga

KPAI juga mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberikan kuota untuk anak tenaga kesehatan (nakes) virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang meninggal dunia saat bertugas sebanyak 5 persen. Selain itu, pihaknya menilai Pemprov DKI Jakarta juga memiliki perhatian besar pada anak-anak dari keluarga lurang mampu secara ekonomi.

Kendati demikian, Retno mengaku KPAI juga mendapatkan pengaduan bahwa mayoritas orang tua masih keberatan dengan kriteria usia. Pihaknya mengaku mendengarkan keluhan orang tua yang bersedih karena anak-anaknya tidak diterima di semua sekolah negeri melalui jalur zonasi karena usianya muda.

Padahal, dia melanjutkan, jarak rumah mereka dengan sekolah yang dituju sangat dekat. Bahkan, ia menyebutkan satu kasus unik di Cipinang Muara bahwa anaknya tidak diterima di semua sekolah menengah pertama negeri (SMPN) yang menjadi zonasinya karena faktor usia yang masih muda yaitu 12 tahun, lima bulan, lima hari padahal ada 24 sekolah di zonasi tersebut.

Retno menyebutkan, ini sama seperti terjadinya pelanggaran yang pihaknya catat yaitu anak-anak berumur muda padahal rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Ia mengungkap dari pertemuan yang pihaknya lakukan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, akhirnya didapatkan solusi bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat faktor usia.

Pelanggaran lain yang pihaknya catat adalah penentuan kuota minimum zonasi yaitu hanya 40 persen. Padahal ia menegaskan ketentuan itu lebih rendah dari aturan Permendikbud nomor 44 tahun 2019 yang mengatur minimal 50 persen.

Karena itu, KPAI mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka PPDB zonasi tahap dua yaitu dua hingga empat kursi per kelas. Usulan ini, Retno menambahkan, untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah di kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda.

Ia menyebutkan jika SMPN di Jakarta sebanyak 350 dan rata-rata per sekolah memiliki lima rombongan belajar maka jumlah penambahan mencapai empat kursi dikali enam kelas kemudian dikali 350 sekolah maka 8.400 siswa dapat tertampung. Menurutnya menambah kursi lebih mudah dibandingkan menambah kelas apalagi sekolah.

Pelanggaran lainnya, pihaknya mencatat Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem zonasi sesuai Permendikbud 44/2019 tetapi ada klausul ketentuan yang menyebutkan jika calon peserta didik baru melebihi daya tampung maka seleksi dilakukan berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar diterima di sekolah yang jaraknya jauh dari rumah," katanya.

Karena itu, dia melanjutkan, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut sehingga tidak menimbulkan kekisruhan karena di prinsip pasal 16  Permendikbud nomor 44 tahun 2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik. Artinya, dia melanjutkan, usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor pertimbangan ketika terdapat kesamaan tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

Walaupun penuh kritik dan penolakan dari orang tua murid, Disdik DKI Jakarta mengklaim dalam proses seleksi PPDB zonasi yang menggunakan syarat usia tersebut berjalan lancar. Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menyelesaikan empat tahapan proses seleksi dari PPDB yaitu jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi non akademis dan baru saja diselesaikan pekan lalu jalur zonasi.

"Peserta didik yang diterima di jalur zonasi sudah ditetapkan rentang usia yang ideal untuk memasuki jenjang SMP dan SMA," kata dia dalam konferensi pers, Senin (29/6).

Nahdiana mengungkapkan, masih ada satu kali lagi proses PPDB 2020 pada jalur prestasi akademis yang akan dibuka tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2020. "Jalur prestasi akademis ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademis," ungkapnya.

Nahdiana mengatakan, pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kuota sebanyak 25 persen. Kuota ini terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta.

Sedangkan, untuk jenjang SMK disiapkan kuota sebanyak 55 persen terdiri dari 50 persen untuk calon peserta didik baru dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI Jakarta. "Seleksi utama yang di yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal," papar dia.

Selain itu untuk PPDB jalur prestasi yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Pendidikan Kewarganegaraan. Dan nilai raport yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi, mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Bahasa Inggris.

Seleksi proses PPDB jalur prestasi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi ke nilai yang lebih rendah. Pengurutan nilai tersebut sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.

"Proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis, ini tidak terikat zonasi," tegas dia.

Bagi calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih tiga sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan urutan prioritas pilihan. Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya.

"Sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis, yaitu sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 pukul 15.00 WIB," papar Nahdiana.

photo
Infografis Survei Orang Tua Khawatir Jika Sekolah Dibuka Kembali - (Infografis Republika.co.id)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement