Senin 29 Jun 2020 19:12 WIB

Petani Banyumas Tuntut Perusahaan Tambang Batu Dihentikan

Tambang batu di Pekuncen, Banyumas sudah dilakukan bertahun-tahun.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Aktivitas pertambangan pasir.Ilustrasi
Foto: Antara
Aktivitas pertambangan pasir.Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO  -- Puluhan petani di Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas menggelar aksi menuntut kegiatan penambangan batu yang ada di desa mereka berhenti beroperasi. Mereka menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di desa mereka.

Aksi semula akan dilakukan di lokasi penambangan. Namun karena tidak memberitahukan kegiatan aksi pada pihak kepolisian, peserta aksi akhirnya hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada kepala desa setempat.

Baca Juga

Ketua Kelompok Tani Desa Pekuncen, Sadun (64) mengatakan, keberadaan kegiatan pertambahan batu tersebut, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Selama itu pula, petani merasakan banyak kerugian berupa air sungai yang sering menjadi keruh, jalan desa menjadi cepat rusak, dan kekhawatiran terjadinya longsor pada lahan-lahan pertanian mereka.

''Lokasi pertambahan tersebut, berlokasi tidak jauh dari sungai. Bila terus menerus dilakukan penambangan, kami khawatir areal sawah kami makin berkurang karena akan banyak tanah yang longsor,'' katanya.

Dia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dia terima, aktivitas tambang batu yang ada di desanya, saat ini sudah beralih kepemilikan. Pada saat tambang tersebut masih dikelola perusahaan lama, telah mengakibatkan dampak serius bagi warga.

''Terutama masalah jalan desa yang cepat rusak akibat sering dilalui truk pengangkut batu,'' katanya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Desa Pekuncen Saefudin, mengatakan yang mengeluarkan izin penambangan galian C tersebut adalah pemerintah provinsi. ''Ketika saya menjabat sebagai Kades Pekuncen, perusahaan penambangan batu itu sudah ada dan sudah memiliki izin,'' katanya.

Untuk itu, dia hanya menyatakan akan menyampaikan aspirasi para petani pada pemerintah Kabupaten Banyumas. ''Mungkin bupati nanti akan meninjau lagi,'' katanya.

Sementara Manajer Operasional Tambang, Erik Yuniarto, mengatakan perusahaannya sudah memiliki izin penambangan di lokasi tersebut. Bahkan izin tersebut keluar sejak April 2019. ''Mungkin petani ini trauma dengan aktivitas penambangan yang dulu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement