REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muti menyesalkan pembakaran bendera PDIP. Pembakaran dilakukan saat aksi menolak RUU HIP, di depan Gedung DPR, Rabu (24/6). "Saya sangat menyayangkan pembakaran bendera PDIP di tengah aksi massa menolak RUU HIP," kata Abdul Muti melalui keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (27/6).
Menurut dia, secara hukum tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Apapun motifnya perusakan terhadap barang atau lambang milik orang lain tidak dibenarkan dan harus diproses hukum. "Karena itu akan lebih baik kalau PDIP menempuh jalur hukum daripada melakukan aksi massa," ujarnya.
Muti mengatakan, walaupun dilakukan secara damai, berbagai aksi massa berpotensi menimbulkan ketegangan dan kekerasan di masyarakat. Karena itu, dia mendesak DPR bisa segera mengambil keputusan mencabut RUU HIP. "DPR tidak perlu menunggu surat presiden karena sudah ada pernyataan resmi pemerintah yang tegas menyatakan menunda pembahasan RUU HIP," katanya.
Menurutnya, jika DPR tidak segera mengambil keputusan, aksi-aksi massa akan terus terjadi. Untuk itu tidak perlu menunggu 60 hari mengambil keputusan. "Kerena itu terlalu lama," katanya.
Ia berharap semua anggota DPR lebih mementingkan keutuhan bangsa negara, daripada mementingkan kelompok. Untuk itu DPR segera mencabut RUU HIP agar rakyat tenang. "Semua anggota DPR hendaknya menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan dan gengsi golongan," katanya.