Jumat 26 Jun 2020 23:47 WIB

DPD PDIP DKI Resmi Buat Laporan ke Polisi

Laporan terkait dengan pembakaran bendera PDIP saat demo RUU HIP.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kader Partai PDI Perjuangan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera di halaman Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). Mereka menuntut pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan, diusut tuntas oleh pihak Kepolisian sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku.
Foto: ANTARA /Yulius Satria Wijaya
Kader Partai PDI Perjuangan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera di halaman Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). Mereka menuntut pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan, diusut tuntas oleh pihak Kepolisian sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD PDIP DKI Jakarta resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Jumat (26/6). Laporan itu terkait aksi pembakaran bendera PDIP dalam demo RUU HIP di depan Gedung DPR RI.

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan pengrusakan bendera partai PDI Perjuangan," kata pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga

Ronny mengungkapkan, laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan barang berupa pembakaran bendera PDIP. "Dan atau penghasutan untuk menyatakan lersaan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik," papar dia.

Ronny menyebut, dalam pelaporan itu pihak PDIP membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, print out dari media masa hingga video pembakaran. Selain itu, pihak DPD PDIP DKI Jakarta juga mengajukan beberapa orang saksi. Namun, sambung Ronny, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Laporan itu diterima dengan nomor laporan polisi LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pihak pelapor yakni Ronny Berty Talapessy dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Adapun pasal yang dilaporkan, yakni tindak pidana kekerasan/pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan partai politik, Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Wiliam Yani menuturkan, laporan tersebut dilakukan berdasarkan perintah pimpinan partai untuk menempuh jalur hukum. Sebab, kata William, PDIP merasa keberatan dengan aksi pembakaran bendera hingga tudingan sebagai PKI.

"Kami harus mengklarifikasi kepada masyarakat semua di DKI Jakarta kalau kami keberatan dianggap PKI, terutama bendera kami di bakar," tegasnya.

Wiliam pun meminta pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut. Selain itu, ia berharap agar kepolisian mengungkapkan apakah ada dalang di balik aksi pembakaran bendera tersebut. "Kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong di cek juga ada enggak dalangnya, ada enggak orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," ucap Wiliam.

Sebelumnya, aksi membakar bendera PDIP itu terjadi saat unjuk rasa tolak RUU HIP digelar di depan Gedung DPR RI, Rabu (24/6). Aksi itu pun menuai protes dari kader PDIP. Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri bahkan mengeluarkan surat perintah harian kepada kadernya di seluruh Indonesia, pascadugaan pembakaran bendera PDIP tersebut. Dalam surat itu, Megawati meminta kader untuk mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut.

"Ya benar, ibu ketua umum mengeluarkan surat perintah harian," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6).

Surat yang dikeluarkan pada Kamis (25/6) itu ditandatangani Megawati yang berisi agar kader PDIP seluruh Indonesia untuk siap siaga. Namun, mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement