Sabtu 27 Jun 2020 00:02 WIB

Residivis di Purbalingga Ditangkap Bawa Sabu

Seorang residivis diringkus pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Purbalingga

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Seorang residivis diringkus pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Purbalingga karena membawa sabu. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Seorang residivis diringkus pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Purbalingga karena membawa sabu. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Seorang residivis diringkus pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Purbalingga, setelah tertangkap tangan membawa sabu. Tersangka berinisial RMF (26), warga Desa Karangreja Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga.

''Kami menangkap tersangka di setelah mendapat informasi bahwa tersangka diketahui sering menggunakan narkoba,'' jelas Kasat Satresnarkoba Polres Purbalingga, Iptu Mufti Is Efendi, Jumat (26/6).

Baca Juga

Menurutnya, tersangka ditangkap saat sedang berada di Desa Karangduren Kecamatan Bobotsari. Dari penangkapan ini, polisi menemukan sabu seberat satu gram dalam tas yang dibawa tersangka.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang asal Semarang. Bahkan tersangka juga mengaku sudah sering membeli sabu dari orang itu. ''Kita masih terus mendalami sabu yang diperoleh tersangka untuk pengembangan lebih lanjut,'' jelasnya.

Mufti juga menyatakan sebelum ditangkap terkait kasus narkoba ini, tersangka juga diketahui pernah terlibat tindak pidana lain. Bahkan tersangka diketahui pernah dihukum sebanyak dua kali karena tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement