Sabtu 27 Jun 2020 01:40 WIB

Mal di Jakarta Hanya Perbolehkan 50 Persen Pengunjung

Fase 2 PSBB di Jakarta hanya membolehkan 50 persen pengunjung mal

Suasana protokol ketika masuk ke pusat perbelanjaan di Jakarta.
Foto: Republika TV
Suasana protokol ketika masuk ke pusat perbelanjaan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat mengatakan pusat perbelanjaan atau mal yang baru-baru ini dibuka di DKI Jakarta hanya memperbolehkan kedatangan 50 persen pengunjung selama fase 2 masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi ini untuk fase 2, atau diisebut fase 2 PSBB transisi itu hanya 50 persen pengunjung yang dizinkan untuk masuk," katanya dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6)

Ia mengatakan bahwa sebelumnya, pada 15 Juni 2020, sekitar 80 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dibuka secara serentak seiring dengan adanya pelonggaran untuk secara bertahap menghidupkan kembali aktivitas ekonomi.

Setelah pembukaan pusat perbelanjaan tersebut, pengelola hanya mengizinkan 50 persen pengunjung yang dapat memasuki mal-mal di Jakarta dengan syarat perlunya mereka untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di setiap mal.

Untuk menghitung jumlah pengunjung yang sudah masuk, Ellen mengatakan setiap pengelola telah memiliki alat untuk menghitung yang disebut "people counting".

"Jadi pada saat kami tahu, pada saat normal kemarin itu misalnya pengunjung satu mal itu kurang lebih sekitar 60 ribu (pengunjung) per hari. Jadi kami hanya batasi sampai 30 ribu (pengunjung)," katanya.

Kemudian, tidak hanya membatasi jumlah kunjungan di mal tersebut secara keseluruhan, pengelola juga akan membatasi pengunjung yang mendatangi setiap toko di dalam mal itu sehingga tidak terjadi antrean panjang atau kerumunan.

"Jadi per saat itu, ini kan misalnya ada pengunjung yang datang dan pengunjung yang sudah pulang. Jadi selama tidak ada yang namanya antrean panjang atau penumpukan-penumpukan di suatu tenant dan tidak 50 persen itu untuk mal aman," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement