REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Covid-19 dan narkotika menjadi musuh bersama yang harus dihindari bangsa Indonesia. Keduanya kata Ma'ruf, merupakan ancaman serius yang mempunyai dampak multi dimensi mulai dari unit terkecil yakni keluarga hingga negara.
"Saat ini kita semua dihadapkan pada musuh bersama yang harus dihindari yaitu Covid-19 dan narkotika," ujar Ma'ruf saat hadir virtual dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (26/6).
Karena itu, Ma'ruf menilai penanganan narkotika dan Covid-19 membutuhkan standar yang sama, terutama untuk melindungi kehidupan masyarakat. Apalagi, saat ini Indonesia sedang menuju tatanan normal baru atau new normal dari pandemi Covid-19.
Kondisi ini, kata Ma'ruf, memaksa semua pihak untuk melakukan penyesuaian cara berpikir maupun perilaku baru dengan protokol kesehatan yang menuntut inovasi-inovasi baru.
"(Karena itu) tema peringatan HANI tahun 2020 ini sangat tepat yaitu: hidup 100 persen di era new normal. Sadar, sehat, produktif, dan bahagia tanpa narkoba," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan, berdasarkan data PBB, sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 persen di rentang usia 15-64 tahun pernah mengonsumsi narkoba. Sementara, data BNN menyebutkan, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun.
Lalu angka itu naik pada 2019 menjadi 3,6 juta. Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta orang. Karena itu, peringatan HANI hari ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika.
"Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Hal ini memerlukan perhatian khusus," kata Ma'ruf.
Dalam kesempatan itu, Ma'ruf mengapresiasi upaya BNN bekerjasama dengan institusi lainnya dalam Program Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini mampu menurunkan tren prevalensi penyalahgunaan narkoba, dari 2011 sebesar 2,23 persen menjadi 1,80 persen pada 2019.
Ia menerangkan, Pemerintah melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020, memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN.
"Narkotika merupakan kejahatan lintas batas negara dan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya harus melibatkan semua unsur masyarakat," kata Ma'ruf.