REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor akan membahas terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 13 Juli 2020, dalam situasi pandemi Covid-19. Ada kemungkinan shalat Idul Adha boleh digelar di masjid dan lapangan di Kota Bogor, dengan pembatasan tertentu dan menerapkan protokol kesehatan secara benar.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachimdi mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Adha masih akan dibahas oleh Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor, serta Dewan masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
"Akan dibahas pelaksanaannya seperti apa. Kalau ada kesepakatan baru, kemungkinan akan diterbitkan SKB (surat keputusan bersama) lagi," katanya Kota Bogor, Kamis (26/6).
Menurut Dedie, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang Kegiatan Keagamaan di Masjid Selama Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, yang ditandatangani pada 28 Mei 2020, sebagian besar masjid sudah bisa digunakan untuk ibadah sholat berjamaah tapi dengan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan secara benar.
Dedie menjelaskan penerapan protokol kesehatan itu antara lain, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menyediakan saranan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus dan jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabatan tangan, dan menjaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter.
Kemudian, bagi jamaah yang kurang sehat dan memiliki penyakit bawaan, belum diperkenankan untuk shalat berjamaah di masjid. Jamaah juga tidak mengajak anak berusia di bawah 15 tahun, serta orang berusia lanjut di atas 60 tahun dan diminta melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Menurut Dedie, pelaksanaan Shalat Idul Adha kemungkinan besar akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.