REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera mencairkan tahap pertama tambahan anggaran Pilkada 2020 untuk kebutuhan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menilai, pemerintah tak serius menggelar Pilkada 2020 karena belum direalisasikannya anggaran tersebut.
"Jika itu tidak juga, saya usul ke Komisi II untuk ditunda dulu pilkada karena kayaknya main-main ini, enggak serius pemerintah," ujar Johan dalam rapat dengar pendapat dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Kamis (25/6).
Johan sebelumnya bertanya kepada KPU RI Arief Budiman terkait batas waktu seharusnya pencairan dana dilakukan. Dengan demikian, tahapan pilkada yang sudah dijadwalkan dapat segera dilaksanakan.
"Tidak bisa kemudian tanggal 15 belum cair diundur tanggal 24, belum cair juga diundur, tidak bisa begitu. Karena tahapan ini kan berlangsung, karena itu pastikan kepada kami kapan terakhir yang bisa diakomodir," kata Johan.
Sementara, Arief Budiman mengatakan, KPU meminta batas waktu pencairan dana pilkada beriringan dengan tahapan lanjutan yang dimulai pada 15 Juni. Akan tetapi, anggaran juga belum dapat dicairkan menjelang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual pada 24 Juni.
"Ternyata sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan," tutur Arief.
Ia mengaku risau dan telah memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan yang bertemu dengan banyak pihak tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Termasuk tahapan verifikasi faktual, karena penyelenggara pilkada perlu mendatangi pendukung untuk memastikan kebenaran dukungannya atau tidak untuk bakal calon perseorangan.
"Kalau kami ditanya lagi apa perasaan kami? Terus terang kami risau," ujar Arief.
Ia menjelaskan, pencairan tahap pertama tambahan dana pilkada yang dibutuhkan untuk memenuhi pengadaan APD telah disetujui Menkeu sebesar Rp 941 miliar. Menkeu juga telah menandatangani Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA), salah satu dokumen usulan revisi anggaran.
Namun, proses pencairan tak berhenti sampai disitu. KPU harus merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja, dalam hal ini 270 KPU Daerah yang menggelar pilkada, agar anggaran dapat digunakan masing-masing KPU Daerah.
KPU mengaku telah selesai menginput data tersebut ke Kemenkeu melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Akan tetapi, data tersebut belum selesai diproses pihak Kemenkeu sehingga anggaran juga belum bisa dicairkan.
Arief berharap, tambahan dana pilkada dapat digunakan pada 29 Juni untuk pengadaan APD yang akan digunakan pada tahapan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilaksanakan selama 14 hari sejak Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima berkas dukungan dari KPU Kabupaten/Kota yang dijadwalkan 24-29 Juni.
Tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember.
Jadwal tersebut bergeser dari waktu yang telah ditentukan semula 23 September 2020. Setelah penundaan, tahapan pemilihan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.