Kamis 25 Jun 2020 12:43 WIB

Menkumham: Asimilasi Covid Dilakukan Atas Dasar Kemanusiaan

Selain memiliki dasar hukum, program asimilasi juga dilakukan atas dasar kemanusiaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, meyakini kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut dikatakannya menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini.

"Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya," tuturnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/6).

Yasonna meyakini, selain memiliki dasar hukum, program asimilasi  juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan. Apalagi mayoritas lapas sudah melebihi kapasitas sehingga yang tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini.

Kebijakan tersebut, kata Yasonna, dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain.

Yasonna menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat.

"Sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut,” jelasnya.

"Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen. Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini tak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham  Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Menkumham sebagai tergugat III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement