Kamis 25 Jun 2020 10:43 WIB

29 Kawasan Konservasi Dibuka Kembali

Pembukaan tersebut harus dibarengi dengan penerapan pembatasan pengunjung

Sepasang wisatawan memperhatikan siluet Gunung Rinjani saat Sunrise (matahari terbit) di pinggiran pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Jumat (24/2).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sepasang wisatawan memperhatikan siluet Gunung Rinjani saat Sunrise (matahari terbit) di pinggiran pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Jumat (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengizinkan pembukaan 29 kawasan konservasi untuk umum. Pembukaan tersebut harus dibarengi dengan penerapan pembatasan pengunjung dan pendaftaran pengunjung via daring.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno menjelaskan bahwa kawasan konservasi seperti taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), dan suaka margasatwa (SM) yang diperbolehkan menerima kunjungan telah menyusun protokol kunjungan sesuai protokol pencegahan Covid-19.

"Protokol kunjungan ke kawasan konservasi mencakup pembatasan jumlah pengunjung dimulai dari sekitar 10 sampai 30 persen dari rata-rata jumlah pengunjung tahun lalu dan kemudian secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen dari rata-rata jumlah pengunjung tahun lalu berdasarkan hasil evaluasi," katanya berdasarkan keterangan resmi, Kamis (25/6).

Protokol kunjungan terperinci disusun berdasarkan kondisi spesifik kawasan konservasi dengan mengacu pada protokol pencegahan penularan Covid-19 yang mencakup pembatasan jarak, pemeriksaan kesehatan (berdasar surat sehat), penggunaan masker, penyediaan fasilitas untuk cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, dan pembatasan kegiatan pendakian hanya satu hari.

"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," katanya.

Kawasan konservasi yang sudah siap dibuka kembali dengan penerapan pembatasan antara lainTN Kepulauan Seribu, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Ciremai, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, TN Alas Purwo, TN Meru Betiri,TN Bali Barat, TN Kutai, dan TN Tambora.

TN Gunung Rinjani, TN Manupeu Tandaru, TN Laiwangi Wanggameti, TN Kelimutu, TN Kepulauan Komodo, TWA Angke Kapuk, TWA Gunung Papandayan, TWA Cimanggu, TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu, TWA Guci, TWA Telogo Warno/Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Lejja, TWA Manipo, danTWA Riung 17 Pulau juga sudah siap dibuka untuk umum.

Pembukaan kembali kawasan konservasi disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa. Menurut Wiratno, pembukaan kembali kawasan konservasi pada tahap pertama dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.

"Konkret pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement