REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar 34 kepala daerah bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan melakukan langkah-langkah penanganan Covid-19. Ia mengatakan langkah-langkah penanganan itu harus berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas.
Salah satunya, yakni harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Karena keselamatan warga adalah yang utama," ujar Firli di Jakarta, Rabu (24/6).
Firli tak memungkiri banyaknya tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye.
Karena itu, lanjut Firli, KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi. Terkait pengadaan barang dan jasa, kami telah menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu.
Untuk mencegah potensi korupsi, KPK juga melakukan kajian sistem, evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. "Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program kartu prakerja,” ujarnya.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganann Covid-19 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Ia juga berharap sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan pihaknya sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.
“Kami menyadari APIP ataupun auditor eksternal seperti BPK, BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian fraud,” kata Ateh.
Sebagai catatan dari hasil evaluasi BPKP, Ateh menjelaskan, pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret terkait upaya pemulihan ekonomi daerah. Salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.
Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 dan untuk merespons situasi terkini.
Pihaknya juga menyadari ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD setelah refocusing anggaran yang meliputi 3 fokus kegiatan, yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial. Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD.
“Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar. Dan, menerapkan prinsip money follow program ,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan agar refocusing tidak hanya cepat untuk mengakomodir 3 fokus tersebut, tetapi juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum.