Kamis 25 Jun 2020 06:07 WIB

Syarat Umur Dalam PPDB, Fraksi Golkar: Disdik DKI Arogan

'Mereka (Disdik DKI) arogan sekali dan tidak pernah konsultasi dengan dewan.'

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi} Aksi orang tua menolak PPDB 2020 di DKI Jakarta. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta arogan dan tidak punya hati nurani dengan bersikukuh menerapkan syarat usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi} Aksi orang tua menolak PPDB 2020 di DKI Jakarta. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta arogan dan tidak punya hati nurani dengan bersikukuh menerapkan syarat usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyebut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta arogan dan tidak punya hati nurani dengan bersikukuh menerapkan syarat usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Padahal, skema tersebut menuai protes dari orang tua siswa. 

Disdik DKI bersikukuh menerapkan syarat usia dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (24/6). DPRD DKI memfasilitasi pertemuan Disdik DKI dan perwakilan wali murid  membahas sistem PPDB 2020.

Baca Juga

Dalam rapat itu, Dikdis DKI Jakarta tetap akan tetap melanjutkan proses PPDB 2020 dengan skema yang sudah disusun, yakni zonasi dan syarat usia. Padahal, perwakilan orang tua murid keberatan dengan aturan PPDB tersebut.

"Kesimpulannya (rapat) mereka tidak mau mengubah apapun. Jadi saya melihat Dikdis DKI Jakarta arogan dan tak punya hati nurani, karena mereka tidak melihat, sok paling benar dalam memutuskan," kata Basri saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/6).

Basri yang juga sebagai anggota Komisi E DPRD RI menilai skema PPDB DKI Tahun Ajaran 2020/2021 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 banyak masalah dan menuai protes dari para orang tua calon murid. Skema tersebut dianggap sangat merugikan calon murid, dan melanggar hak azasi anak.

Selain itu, ia menilai, SK Disdik tersebut cacat hukum. "Karena tidak sesuai dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 44. Faktor umur sebagai seleksi atau untuk memilih menentukan itu hanya ada di Jakarta. Mereka arogan sekali dan tidak pernah konsultasi dengan dewan," keluh Basri.

photo
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco - (Republika/Iman Firmansyah)

Menurut Basri, ketidaksesuaian antara SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 1999 adalah mengenai amanat pada pasal 2 Permendikbud. Dalam pasal itu disebutkan, PPDB dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan dan tidak diskriminatif. 

Kemudian Permendikbud menggunakan parameter zonasi, jarak anak ke sekolah, dan umur. "Tahapannya kan ada zonasi, jarak rumah dengan sekolah, baru umur tapi oleh Diskdik dilongkap dari zonasi langsung umur, jarak tidak dipertimbangkan, dengan berbagai macam alasan tadi dia bilang. Menurut kita umur itu diskriminatif atau tidak adil," tutut Basri.

Basri mencontohkan, ada anak yang rumahnya berdekatan dengan sekolah tapi tidak bisa masuk ke sekolah tersebut karena faktor usia. Sedangkan yang tempat tinggalnya jauh bisa masuk ke sekolah tersebut. 

"Ini akan merusak mental kalau bukan kecerdasan atau kepintaran yang jadi tolak ukur terus buat apa belajar? Emang kita pilih gubernur berdasarkan harus yang lebih tua? Umur itu tidak bisa diperpanjang dan tidak bisa perpendek," ucap Basri.

Kendati demikian, menurut Basri, rapat dengan Disdik DKI Jakarta membahas polemik skema PPDB tahun ajaran 2020/2021 sudah final dan tidak ada lagi pembahasan. Basri mengaku merasa iba dengan perjuangan orang tua murid yang memprotes skema PPDB tahun ajaran 2020/2021. 

Ia juga merasakan memperjuangkan hak anak-anak yang ditindas oleh Disdik DKI Jakarta. "Dirampas haknya, yang harusnya mereka bisa masuk sekolah negeri. Hari ini dirampas oleh kebijakan dinas pendidikan," tutup Basri Baco. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement