Rabu 24 Jun 2020 23:02 WIB

Pemkot Surabaya Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional

Pengambilalihan jalan akan kian mempermudah perbaikan jalan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Foto: Tangkapan layar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih 20 ruas jalan nasional yang ada di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaaku, pengajuan downgrade atau pengambilalihan itu sudah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tertanggal 13 Mei 2020.

Risma menjabarkan, 20 ruas jalan nasional itu adalah jalan batas Kota Surabaya di Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun.

Baca Juga

Selanjutnya, Jalan Ratna atau Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana atau Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau Jalan Merr. “Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” kata Risma di Surabaya, Rabu (24/6).

Sebenarnya, lanjut dia, Pemkot Surabaya mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih. Tapi dua ruas jalan tidak disetujui karena merupakan penghubung jalur primer antara Surabaya dan Madura. Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.

Menurut Risma, pengambilalihan ini sangat penting karena akan memudahkan semua perbaikannya. Sehingga apabila ada jalan yang rusak, bisa langsung diperbaiki. Selain itu, selama ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk operasional jalan dimaksud. Seperti biaya penerangan jalan, membangun pedestrian, pemeliharaan jalur hijau, dan pembersihan atau penyapuan.

“Jadi kalau sekarang diserahkan kita (Pemkot Surabaya), ya sudah operasional dan pengelolaannya di kita semuanya, karena setiap tahun kita investasinya banyak di situ,” kata dia.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati menjelaskan, pengajuan downgrade atau pengambilalihan itu sudah dilakukan sejak 2019. Kemudian baru turun surat persetujuannya pada 13 Mei 2020. Ia juga mengakui, setelah diserahkan kepada pemkot, maka pemeliharaan dan administrasinya akan lebih mudah. “Jadi, ini memang untuk tertib administrasi dan tertib aset,” kata Erna.

Erna menjelaskan, pada pengajuan downgrade itu prosesnya memang agak berat. Sebab, harus diskusi berbasis data, seperti pembangunan Jalan Merr yang sudah menghabiskan banyak dana APBD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement