Rabu 24 Jun 2020 22:17 WIB

Soal Polemik PPDB, Dewan Minta Gubernur Bersikap Tegas

Disdik DKI Jakarta justru menjadikan kelurahan sebagai basis penentuan zonasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah orang tua siswa saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah orang tua siswa saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta jalur zonasi masih menuai polemik. Karena Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah melainkan menggunakan kelurahan sebagai penentu.

"Polemik ini seharusnya tidak terjadi apabila Gubernur Anies tegas ambil sikap untuk mengevaluasi petunjuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 sebagai acuan," ujar anggota Komisi E DPRD Jakarta, Idris Ahmad dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Rabu (24/6).

Baca Juga

Namun Pemprov dalam hal ini Disdik DKI Jakarta justru menjadikan Kelurahan sebagai basis penentuan zonasi. Otomatis semua calon siswa di satu kelurahan memiliki bobot yang sama. Sehingga umur menjadi faktor seleksi penentu dominan dibandingkan jarak, dan seleksi dipilih dari yang tertua ke usia termuda.

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta tersebut.

Idris menambahkan, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi. Seperti yang sudah dilakukan di daerah lain atau melalui Rukun Tetangga dan Rukun Warga domisili calon siswa. Padahal daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi. "Tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama," terangnya.

Idris mengatakan, dihilangkannya kriteria seleksi jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah membuat proses PPDB DKI Jakarta diduga melanggar Permendikbud. Seleksi PPDB Jakarta dilakukan berdasarkan kelurahan, bukan rumah domisili calon siswa. Sehingga puluhan siswa yang berada pada satu kelurahan harus bersaing berdasarkan akte lahir dan ini menciptakan diskriminasi.

"Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi. Sikap fraksi kami jelas, juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi,” pinta Idris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement