Rabu 24 Jun 2020 17:48 WIB

KPU Mulai Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

Petugas Pemutakhiran melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020 mulai 24 Juni-14 Juli. PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan panitia pemungutan suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih. 

PPDP akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Masa kerja PPDP akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020, atau sesuai dengan tahapan coklit data.

Baca Juga

"PPS sudah mulai berkoordinasi dengan RT/RW, dan menyampaikan persyaratan kepada pihak RT/RW," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dikonfirmasi Republika, Rabu (24/6).

Menurut dia, PPS harus menginformasikan sejumlah persyaratan calon PPDP. Calon PPDP tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak yang disertai surat pernyataan, berusia 20 tahun-50 tahun maksimal, serta sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif yang dilengkapi surat pernyataan.

Bagi KPU Kabupaten/Kota di wilayah kepulauan, pegunungan, atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis, dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan rekrutmen PPDP. Hal itu tentu terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. 

Ilham mengatakan, seluruh proses rekrutmen PPDP ini juga akan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari penyerahan dokumen calon PPDP kepada PPS, pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU Kabupaten/Kota, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU Kabupaten/Kota, dan penyampaian pakta integritas.

KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam situs resmi, media sosial, serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan, dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.

Penambahan anggaran

Ilham mengatakan KPU juga sudah mengusulkan penambahan jumlah PPDP dalam permohonan tambahan anggaran Pilkada 2020. Penambahan jumlah PPDP terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang berimbas pada jumlah TPS. 

Ilham mengatakan, satu tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan satu orang PPDP. Namun, ada penurunan jumlah pemilih maksimal yang datang ke satu TPS dari 800 orang menjadi 500 orang sebagai antisipasi penularan virus corona saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang. 

Jumlah TPS sekarang ini mencapai 304.927 TPS yang tersebar di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Jumlah TPS itu meningkat dari pemilu atau pilkada sebelumnya, yang berarti jumlah PPDP juga meningkat.

"Sisanya untuk honor PPDP akan ditanggung APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," kata dia.

Dalam bahan presentasi saat rapat gabungan 11 Juni lalu, KPU KPU mengusulkan usulan tambahan anggaran pilkada Rp 4,768 triliun. Sebesar Rp 574,687 miliar digunakan untuk biaya akibat perubahan TPS yang berimplikasi pada jumlah PPDP dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI M Afifuddin meminta jajaran Pengawas di setiap wilayah mengawasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pembentukan PPDP. Potensi kerawanan itu antara lain ketakutan calon PPDP karena pandemi Covid-19 dan antisipasi anggota partai politik ikut rekrutmen PPDP.

"Jangan sampai pada takut jadi petugas PPDP karena situasi seperti sekarang ini, termasuk anggota partai jadi PPDP juga harus diantisipasi. Tentu jajaran kita bisa aktif atau menerima informasi terkait hal tersebut," tutur Afif kepada Republika.co.id, Rabu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement