REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri menetapkan 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 1 Januari sampai 21 juni 2020. Luas area yang terbakar sebesar 261,4875 hektare.
Polri akan terus mengawasi dan menindak tegas jika menemukan orang atau korporasi yang melakukan pembakaran hutan untuk kepentingannya sendiri.
Terkait dengan penegakan hukum karhutla periode 1 Januari sampai 21 Juni 2020, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, terdapat 64 laporan polisi dengan perincian 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi.
"Adapun ditetapkan tersangka sebanyak 69 orang perorangan, korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (24/6).
Dia menjelaskan, dalam kasus karhutla 2020 yang ditangani Bareskrim Polri, belum ada LP yang ditangani. Namun, ada dua kasus pelakunya korporasi pada tahun 2019 dan baru di tahun 2020 P.21 serta 1 kasus yang pelakunya korporasi Tahap II.
Sedangkan yang ditangani Polda Riau jumlah LP sebanyak 51 kasus dengan perincian pelaku perorangan 50 orang dan satu korporasi. Kemudian luas area yang terbakar 242,1675 ha. Dalam kasus ini sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tahap I ada enam kasus perorangan. Kemudian untuk proses sidik ada lima kasus dan tahap II 40 kasus.
Untuk Polda Jambi dengan jumlah LP sebanyak dua buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 0,32 ha. Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus dalam tahap I sebanyak dua kasus.
Polda Kalteng, dengan jumlah LP sebanyak delapan buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 11,5 ha. “Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak enam kasus, proses lidik satu kasus dan tahap satu sebanyak satu kasus,” kata dia.
Polda Aceh dengan jumlah LP sebanyak satu kasus dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 2 ha. Dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak satu kasus.
Polda Babel dengan jumlah LP sebanyak dua buah dengan perincian semua pelaku perorangan. Kemudian luas area yang terbakar 5,5 ha. Dalam kasus ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Selanjutnya kasus yang dalam proses sidik sebanyak dua kasus.
“Tentunya para tersangka telah dijerat Pasal berlapis antara lain Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” kata dia.
Awi mengaku, pihaknya sudah berperan aktif dalam penanggulangan karhutla dengan bekerja sama dengan TNI, BNPB, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya. Selain itu, kata dia, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri sejak awal tahun 2020 telah memerintahkan seluruh Kasatwil yang daerahnya rawan bencana Karhutla untuk melaksanakan deteksi dini dan cegah dini agar tidak terjadinya Karhutla.
“Kami mengimbau agar masyarakat peduli dan turut membantu pemerintah untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tentunya apabila masih ditemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, saya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas,” kata dia.