Rabu 24 Jun 2020 17:09 WIB

Muhammadiyah: Alihkan Kurban untuk Bantu Terdampak Covid-19

Proses penyaluran daging kurban dilakukan secara langsung ke rumah warga.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga Muhammadiyah Didorong Kurban Bantu Terdampak Covid-19 (Ilustrasi).
Foto: istimewa
Warga Muhammadiyah Didorong Kurban Bantu Terdampak Covid-19 (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan protokol pelaksanaan sholat Idul Adha dan ibadah kurban. Warga Muhammadiyah sangat didorong mengalihkan dana kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Samsudin dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 menyampaikan protokol ibadah kurban. Ia menyampaikan, ketika melakukan penyembelihan hewan kurban, panitia harus menerapkan protokol penyembelihan hewan kurban.

"Pimpinan persyarikatan atau pengurus takmir atau dewan kemakmuran masjid (DKM) dapat membentuk panitia khusus penerimaan, penyembelihan, dan penyaluran hewan kurban di lingkungannya masing-masing dan bekerja sama dengan Lazismu," kata Agus dalam surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammdaiyah, Rabu (24/6).

Ia mengingatkan, penerimaan hewan kurban sebaiknya berupa uang atau dana yang dipercayakan sepenuhnya kepada panitia untuk membeli hewan kurban. Pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, orang yang berkurban (sahibul-qurban) dimohon tetap di rumah.

Muhammadiyah sangat mendorong untuk melakukan pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH) untuk mengurangi berkumpulnya orang-orang. Apabila panitia tetap menyelenggarakan pemotongan hewan kurban secara mandiri, maka panitia harus melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban yang dibuat MCCC Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Proses penyaluran daging kurban dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga atau jamaah atau dapat bekerja sama dengan pengurus RT/ RW setempat," ujarnya.

Agus menyampaikan, bagi jamaah atau panitia yang menerima pembagian daging kurban. Maka dagingnya wajib direbus sampai matang sebelum diolah atau dikonsumsi untuk mengurangi potensi penularan virus corona atau Covid-19.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada 22 Juli 2020. Hari Arafah pada 9 Zulhijah 1441 H jatuh pada 30 Juli 2020. Kemudian Idul Adha pada 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement