Rabu 24 Jun 2020 22:23 WIB

Pilkada Kala Pandemi, Jumlah TPS di Karawang Ditambah

KPU Karawang mengurangi jumlah pemilih di TPS menjadi maksimal 500 orang.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyatakan konsekuensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadq) Serentak 2020 pada masa pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), yakni penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyatakan konsekuensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadq) Serentak 2020 pada masa pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), yakni penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyatakan konsekuensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkadq) Serentak 2020 pada masa pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), yakni penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Penambahan TPS ini lantaran ada penerapan standar protokol kesehatan seperti jaga jarak.

“Konsekuensi dari penurunan jumlah pemilih per TPS maka ada penambahan TPS yang awalnya 3.530 bertambah 1.374. Jadi totalnya 4.904 TPS,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Miftah Farid kepada Republika.co.id, Rabu (24/6).

Baca Juga

Ia menyebutkan jumlah TPS itu tersebar di 297 desa dan 12 kelurahan yang ada di 30 kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang. Namun, ia menerangkan KPU Karawang harus mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS menjadi maksimal 500 orang.

Menurutnya, ini dilakukan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan. Pemilih juga akan datang sesuai jadwal yang akan ditentukan sehingga membantu menghindari kerumunan orang guna memcegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi ini.

 “SOP pelaksanaan TPS berdasar protokol kesehatan dengan meniadakan kontak fisik,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menambahkan, secara umum proses Pilkada serentak tidak berbeda dengan sebelumnya. Kabupaten Karawang akan menggelar Pilkada Serentak 2020 bersama daerah-daerah lain di Indonesia pada 9 Desember 2020.

Ia menambahkan tahapan sudah dimulai kembali pada Juni ini. Pada 15 Juni kemarin, KPU Kabupaten Karawang sudah melantik panitia pemungutan suara (PPS). S

elanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual calon perseorangan mulai 24 Juni ini hingga 12 Juli mendatang. Meski tidak seperti gelaran Pilkada sebelumnya dikarenakan Pandemi, ia berharap pesta rakyat ini bisa berjalan dengan lancar. 

“Seluruh tahapan juga harus menjalankan protocol Covid,” kata dia.

Seperti diketahui, pada tahun ini ada delapan daerah yang menggelar Pilkada di Pprovinsi Jawa Barat. Yakni Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement