REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Kota Jayapura, Papua mulai Selasa (23/6) memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial. Yakni, membersihkan trotoar di sekitar lokasi tempat sweeping.
Razia yang melibatkan TNI-Polri itu diawali dengan apel yang dipimpin Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano yang sekaligus melepas tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan dilakukan serentak di lima distrik.
Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano kepada mengaku, razia yang dilakukan disertai dengan pemberian sanksi sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Masker sudah wajib digunakan warga yang melakukan aktivitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Jayapura.
Saat ini memang hanya sanksi sosial yang diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker namun ke depan akan dikenakan sanksi hukuman karena akan diperdakan. Dia pun mengakui, rencana memperdakan penggunaan masker sedang dibicarakan dengan Ketua DPRD Jayapura.
Adapun sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker adalah membersihkan jalan dengan menggunakan rompi berwarna oranye tua yang bertuliskan "orang kepala batu (OKB)", jelas dia.
Diakui, razia yang akan dilakukan selama empat hari yakni hingga Jumat (26/6) dan akan dilakukan evaluasi guna memastikan apakah kegiatan tersebut dilanjutkan atau tidak.
Dari laporan yang diterimanya memang masih banyak warga yang enggan menggunakan masker, padahal pihaknya sudah membagikan masker gratis.
Berapa warga yang dikenakan sanksi sosial mengaku menyesal dan akan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Saya sangat malu mengenakan rompi bertulis OKB dan disuruh menyapu di pinggir jalan sehingga tidak akan mengulang kembali," kata salah satu wanita yang enggan diungkap namanya .
Jumlah warga di Kota Jayapura yang positif Covid-19 tercatat 748 orang, dirawat 455 orang dan sembuh 284 orang.