REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Gorontalo Trianto Bialangi, Selasa, mengatakan mulai saat ini orang yang positif COVID-19 namun tanpa gejala maupun penyakit penyerta dipersilahkan untuk melakukan karantina mandiri.
Pasien tanpa gejala tidak akan lagi dijemput oleh gugus tugas, untuk menjalani karantina di fasilitas yang disediakan pemda. "Pemprov dan kabupaten kota sudah menyepakati hal ini, dalam rangka memasuki era normal baru," ujarnya saat konferensi pers di Gorontalo.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Andriyanto Abdussamad, mengatakan ada syarat melakukan karantina mandiri.
"Yang melakukan karantina mandiri adalah orang sakit demam atau batuk namun tidak punya penyakit penyerta. Selanjutnya adalah ODP yang memiliki gejala demam, batuk. Kemudian orang yang dinyatakan positif swab tapi tanpa gejala, serta orang yang positif tapi tidak mempunyai penyakit penyerta," jelasnya.
Selain itu rumah yang dijadikan tempat karantina mandiri harus memiliki lebih dari satu kamar.
Jika tidak memenuhi kriteria, maka kelurahan atau desa tempat pasien tinggal harus menyiapkan tempat karantina yang layak.
"Diperlukan juga komitmen keluarga dan yang bersangkutan untuk sama-sama menjaga. Dengan cara sama-sama tetap mengikuti protokol kesehatan. Dukungan masyarakat sekitar seperti tetangga dan lainnya juga diperlukan untuk kesembuhan pasien karantina mandiri," lanjut Yanto.
Dalam melaksanakan karantina diwajibkan mengikuti protokol karantina mandiri, yakni tidak beraktivitas di luar rumah, menghindari kontak dengan orang yang tinggal serumah serta menggunakan masker.
"Selama karantina mandiri gunakan piring, sendok, garpu dan gelas terpisah. Perlengkapan mandi berupa handuk dan sikat gigi jugaharus digunakan terpisah dari penghuni rumah lainnya. Mencuci peralatan makan dan minum dengan sabun dan kalau boleh juga dilakukan terpisah dari keluarga lainnya," ujar dia menambahkan.
Pasien karantina mandiri akan diawasi oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Pengawasan juga akan dibantu pula oleh babinsa, babinkamtibmas, relawan serta lintas sektor terkait.