Selasa 23 Jun 2020 19:32 WIB

Gugatan Soal Kebondalem Dinilai Salah Sasaran 

PT GCG menilai mestinya Pengadilan Negeri Purwokerto yang digugat.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pihak PT Graha Cipta Guna (GCG) menilai gugatan yang diajukan Pemkab Banyumas terkait masalah lahan Kebondalem dinilai salah sasaran. Hal itu disampaikan kuasa hukum PT GCG, Agus Djatmiko, terkait gugatan yang diajukan Pemkab terhadap kliennya.

"Kalau memang hendak menggugat, yang digugat mestinya pihak Pengadilan Negeri Purwokerto yang melakukan eksekusi lahan. Bukan PT GCG yang hanya menerima hasil eksekusi," jelas Agus didampingi rekannya, Sukmawan Ari, Senin (22/6). 

Dia menyebutkan, dalam materi gugatannya, Pemkab Banyumas mempersoalkan masalah lahan hasil eksekusi yang kini dikelola PT GCG. Sedangkan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Purwokerto, didasari hasil putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT GCG terhadap Pemkab. 

"Jadi aneh kalau justru PT GCG yang kemudian digugat. Posisi PT GCG ini hanya sebagai pemohon eksekusi. Sedangkan yang melakukan eksekusi, adalah PN Purwokerto. Dengan demikian, posisi PT GCG hanya sebagai penerima hasil eksekusi," katanya. 

Dalam kasus lahan Kebondalem yang berlokasi di tengah Kota Purwokerto ini, Bupati Banyumas Achmad Husein dalam rapat paripurna DPRD Banyumas, 17 Juni 2020 lalu, menyebutkan telah mengajukan gugatan terhadap PT GCG. Terutama terkait lahan yang dikuasai PT GCG dari hasil eksekusi yang dilakukan PN Purwokerto. 

Pemkab Banyumas menuntut agar PT GCG mengembalikan sebagian lahan milik Pemkab yang sudah terlanjur diserahkan. Secara garis besar, Bupati menilai lahan yang terlanjur diserahkan terlalu luas. '"Aset yang digugat PT GCG sebelumnya tidak mencakup seluruh lahan di Kebondalem yang menjadi milik Pemkab. Melainkan hanya terbatas pada aset  yang tidak masuk dalam obyek sengketa," jelas Bupati

Bupati menyebutkan, aset yang menjadi objek sengketa hanya aset yang terkait dengan perjanjian antara PT GCG dan Pemkab Banyumas pada tahun 1986. Sedangkan yang aset yang yang menjadi obyek perjanjian 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982, tidak masuk dalam objek sengketa karena masa perjanjiannya sudah habis pada tahun 2012 silam. 

Terkait hal ini, Agoes Djatmiko mengaku sudah menerima panggilan gugatan pada 11 Juni 2020. Dalam masalah ini, Agoes juga mengaku heran dengan panggilan sidang yang terlalu lama dengan waktu gugatan didaftarkan. "Bupati menyatakan gugatan Pemkab terhadap PT GCG didaftarkan ke PN Purwokerto pada 8 Desember 2019. Namun faktanya, kami dari PT GCG baru menerima panggilan sidang gugatan 11 Juni 2020. Ini artinya, gugatan sudah tertahan di PN selama 6 bulan," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus lahan Kebondalem ini berawal dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemkab Banyumas dan CV Bali (kemudian berubah menjadi PT CGC). Dalam perjanjian yang dilakukan tahun 1980, 1982 dan 1986, Pemkab memberikan penguasaan lahan tersebut pada CV Bali untuk dikelola sebagai pusat bisnis. Untuk itu, CV Bali memberikan sejumlah kompensasi pada Pemkab. Perjanjian pengelolaan lahan berlaku selama 30 tahun. 

Namun di rentang waktu perjanjian tersebut, lahan yang menurut perjanjian dikelola pada CV Bali, digunakan Pemkab untuk menampung pedagang kaki lima. Hal ini mengundang protes CV Bali, yang kemudian enggan melanjutkan pembangunan kawasan tersebut sebagai sentra bisnis. Belakangan, CV Bali yang berubah nama menjadi PT CGC mengajukan gugatan ke pengadilan.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement