Selasa 23 Jun 2020 17:18 WIB

Raihan PBB di Bandung Rendah di Masa Pandemi

Sebagai insentif, WP yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Jawa Barat, mengungkapkan raihan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Juni masih jauh dari target yang ditetapkan akibat pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (ilustrasi). Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Jawa Barat, mengungkapkan raihan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Juni masih jauh dari target yang ditetapkan akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Jawa Barat, mengungkapkan raihan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Juni masih jauh dari target yang ditetapkan akibat pandemi Covid-19. Saat ini, raihan PBB baru mencapai Rp 55,7 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 500 miliar.

Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengatakan, target PBB 2020 sebesar Rp 500 miliar. Namun, per Juni 2020 baru mencapai Rp 55,7 miliar. Meski raihan PBB masih rendah, ia optimistis target pajak bisa diraih sebab jatuh tempo pembayaran berlangsung hingga 31 Oktober.

Baca Juga

"Kondisi ini dbawah dari kebiasaan (raihan pajak) dari tahun-tahun kemarin. Biasanya tidak sampai seperti ini," ujar Arif kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6).

Menurut Arif, raihan pajak relatif masih rendah disebabkan beberapa faktor. Antara lain, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru diterima oleh wajib pajak (WP) pada Juni ini sehingga belum banyak WP membayar pajak. Selain itu kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak kepada seluruh sektor.

"Banyak perusahaan yang tutup. Mereka mengalihkan dulu pajak untuk membayar yang lain," kata Arif.

Arief menambahkan, bagi WP PBB yang memiliki piutang dari 1993 hingga 2018 akan dibebaskan bayar kecuali pokok. Kebijakan tersebut berlangsung hingga akhir Desember 2020. Ia pun berharap dengan kebijakan tersebut akan menarik minat banyak WP untuk membayar PBB.

Pelayanan pembayaran pajak selama masa pandemi Covid-19 dilaksanakan secara daring untuk mencegah penyebaran virus corona.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement