Selasa 23 Jun 2020 16:57 WIB

RUU HIP Sebabkan Kerancuan Pengujian Undang-Undang

Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, termasuk bagi UUD.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pancasila. Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai akan memberi Implikasi  terhadap sistem pengujian peraturan perundang-undangan (PUU).
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Pancasila. Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai akan memberi Implikasi terhadap sistem pengujian peraturan perundang-undangan (PUU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai akan memberi Implikasi  terhadap sistem pengujian peraturan perundang-undangan (PUU). RUU HIP bisa mengganggu mekanisme PUU.

"RUU HIP berpotensi menyebabkan kerancuan dalam pengujian peraturan perundang-undangan," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Allan Fatchan Ghani dalam keterangan yang diterima Republika, Selasa (23/6).

Baca Juga

Allan menjelaskan, sistem hukum ketatanegaraan Indonesia menganut pola pengujian perundang-undangan dengan model terpusat. Model ini meletakkan pengujian undang-undang terhadap UUD (uji konstitutionalitas) di Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai Pasal 24C UUD NRI 1945.

Sedangkan, pengujian peraturan di bawah UU (uji legalitas) dilakukan di Mahkamah Agung (MA) seperti termuat dalam Pasal 24A UUD NRI 1945. Artinya, RUU HIP jika nantinya disahkan menjadi UU berpotensi untuk dilakukan uji konstitutionalitas dan berpotensi juga bertentangan dengan UUD.

"Permasalahan yang kemudian muncul adalah, apakah UU HIP yang memuat penjabaran nilai-nilai Pancasila dapat bertentangan dengan UU?" kata Allan.

Ia pun menjelaskan, Pasal 24 huruf C UUD NRI 1945 secara tegas telah menyatakan bahwa MK berwenangan melakukan pengujian UU terhadap UUD. Artinya, segala jenis UU berpotensi untuk dilakukan pengujian serta dimungkinkan bertentangan dengan UUD.

Namun yang menjadi permasalahan, kata Allam, ketentuan UU HIP memuat materi muatan yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Padahal, pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, termasuk bagi UUD.

"Karenanya, menjadi sesuatu yang janggal jika UU HIP yang memuat penjabaran nilai-nilai pancasila serta menjadi sumber hukum bagi UUD justru diuji atau bahkan bertentangan dengan UUD yang seharusnya berpedoman pada nilai-nilai pancasila," ujarnya menegaskan.

Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5) sempat mengesahkan pengusulan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU HIP merupakan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Namun, berdasarkan perkembangan terakhir, berbagai kelompok menolak RUU HIP. Akhirnya Pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement