Selasa 23 Jun 2020 14:22 WIB

PSHK UII: RUU HIP Berpotensi Sebabkan Konflik

PSHK UII menilai RUU HIP berpotensi sebabkan konflik antarnorma.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pancasila
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Pancasila

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai polemik di publik. Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) merasa, HIP berpotensi menyebabkan konflik dan kerancuan pengajuan RUU.

Direktur PSHK UII, Allan Fatchan Ghani mengatakan penjelasan HIP terangkan RUU HIP dibentuk untuk mengisi kekosongan UU yang mengatur haluan ideologi Pancasila. Serta, menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga

Allan menilai, tidak tepat jika UU justru memuat materi muatan norma setingkat Pancasila yang sumber dari segala sumber pembentukan hukum dan norma hukum tertinggi. Justru, berpotensi timbulkan kerancuan sususan peraturan perundangan.

"Karena UU sebagai normal hukum yang berkedudukan di bawah UUD dan merupakan norma hukum pelaksana UUD justru memuat materi muatan Pancasila yang menjadi sumber hukum bagi UUD, serta memiliki kedudukan di atas UUD," kata Allan lewat rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/6).

Lalu, pengaturan penjabaran nilai-nilai Pancasila melalui RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik antarnorma, vertikal maupun horizontal. Sebab, Pancasila sumber segala sumber hukum negara, termasuk sumber segala UU yang ada.

Implikasinya, penjabaran nilai-nilai Pancasila yang diatur lewat UU menjadi pedoman pembentukan UU lain. Penentuan UU mana yang dipakai jadi soal yang berpotensi ada karena tidak ada lembaga otoritatif yang berwenang tentukan kedudukan UU yang dianggap bertentangan UU lain.

Masalah lain jika UU HIP dipandang UU generalis, dan UU lain dipandang UU specialis. Sebab, kedudukan penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam UU HIP dapat disimpangi UU lain yang dianggap UU specialis.

"Hal ini tentu akan mereduksi kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, termasuk sumber hukum dari UU," ujar Allan.

Selanjutnya, implikasi dianutnya hierarki peraturan perundang-undangan (PUU) munculnya mekanisme pengujian terhadap PUU. Mekanisme ini berlakukan agar tidak ada unsur pertentangan antara suatu PUU dengan PUU di atasnya.

Namun, ketentuan UU HIP memuat materi muatan yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Padahal, Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum, termasuk bagi UUD.

"Karenanya, janggal jika UU HIP yang memuat penjabaran nilai-nilai Pancasila dan jadi sumber hukum bagi UUD justru diuji atau bahkan bertentangan dengan UUD yang seharusnya berpedoman kepada nilai-nilai Pancasila," kata Allan.

Allan melihat, RUU HIP turut menegasikan keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Yang mana oleh Pasal 2 MPR Nomor I/MPR/2003 dilengkapi harus berkeadilan, hormati hukum, prinsip demokrasi dan HAM.

Maka itu, ia merasa, tidak dijadikannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar pembentukan RUU HIP jelas merupakan pengabaian hukum. Selain formil TAP MPR itu masih berlaku, substansinya relevan untuk ditegaskan dalam RUU HIP.

"Perlu dilakukan penghentian terhadap proses pembentukan RUU HIP, sekaligus dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement