Selasa 23 Jun 2020 14:08 WIB

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ganja

Kedua tersangka telah melakukan pengedaran narkoba jenis ganja sebanyak tiga kali.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Mapolresta Malang.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polres Malang Kota (Makota) mengungkap penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Mapolresta Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satresnarkoba Polresta Malang Kota (Makota) menangkap dua mahasiswa yang berprofesi sebagai pengedar ganja. Dari keduanya diperoleh barang bukti berupa ganja dengan berat empat kilogram (kg).

Kepala Polresta Makota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan dua pengedar ganja dilakukan pada Kamis (14/5). Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Piranha, Lowokwaru, Kota Malang. Aparat menangkap tersangka pertama berinisial RW sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tersangka pertama RW berusia 25 tahun (dengan) pekerjaan mahasiswa," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Makota, Selasa (23/6).

Kemudian Satresnarkoba melakukan penangkapan tersangka kedua di Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (14/5) pukul 22.30 WIB dengan tersangka MS. Tersangka diketahui berusia 26 tahun dengan status mahasiswa di salah satu kampus Kota Malang.

Penangkapan dua tersangka narkoba ini bermula dari temuan barang bukti ganja. Kedua tersangka mengaku, memperoleh barang tersebut dari tersangka ABD. Saat ini ABD masih dalam pencarian kepolisian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya mengedar ganja dengan cara ranjau. Barang bukti berupa empat kg itu diranjau di Jalan Sigura-gura pada 1 Mei 2020 pukul 01.00 WIB. "Dan BB ini sebagian dibawa oleh tersangka RW lalu lainnya sebagian besar dibawa oleh tersangka MS," ucap Leonardus.

Kedua tersangka telah melakukan pengedaran narkoba sebanyak tiga kali. Pertama, pada Januari di mana mereka memperoleh ganja seberat dua kg dari tersangka ABD. Kemudian mendapatkan ganja sebanyak tiga kg dari sumber yang sama, Maret lalu. Terakhir, keduanya memperoleh ganja empat kg sekitar 1 Mei 2020.

Menurut Leonardus, dua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta setiap mengedarkan satu kg ganja. Hal ini berarti, mereka memeroleh untung Rp 2 juta di pengedaran pertama. Berikutnya meraup Rp 3 juta pada Maret dan Rp 4 juta di aktivitas pengedaran terakhir.

"Tapi (pengedaran ketiga) belum terjual seluruhnya (karena) sudah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Makota," ujar Leonardus.

Leonardus mengenakan pasal 111 ayat 1 dan/atau pasal 114 ayat 22 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap tersangka RW. Tersangka setidaknya dituntut pidana penjara minimal enam tahun dan paling banyak 20 tahun. Tersangka juga diancam pidana denda sebanyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara tersangka MS dikenakan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. MS diancam pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 20 tahun. "Dengan denda Rp 8 miliar ditambah sepertiga," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement