REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampah alat pelindung diri (APD) ditemukan di perairan Teluk Jakarta. Pembuangan alat pelindung diri (APD) secara sembarangan telah memunculkan tekanan pada lingkungan di wilayah tersebut.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Reza Cordova mengungkap, tim LIPI melakukan studi di dua muara sungai di Jakarta selama pandemi Covid-19, yaitu Cilincing dan Marunda, tempat di mana mereka melakukan penelitian jenis sampah pada 2016. Di sana mereka menemukan bahwa sampah APD dalam jumlah signifikan ada di kedua titik itu, dari sebelumnya nihil pada Maret-April 2016 naik menjadi 16 persen di periode yang sama pada 2020.
"Datanya memang unik, kalau secara berat dari total keseluruhan sampah, sampahnya menurun hampir 30 persenan, tapi jumlah sampahnya meningkat sampai lima persen. Ternyata itu memang disebabkan karena adanya APD yang ditemukan di sampel penelitian kami," kata peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI itu ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Sampah APD yang ditemukan oleh tim teliti sampah LIPI adalah masker berbahan scuba dan kain, masker bedah, pelindung wajah dan bahkan baju hazmat. Sebelumnya sampah medis yang biasa ditemukan adalah pembungkus obat dan alat kontrasepsi.
Melihat tren sampah APD di lingkungan saat pendemi, Reza memperingatkan adanya kemungkinan bisa membawa material penyakit yang bisa ditularkan. Risiko patogen yang menempel pada masker dan hazmat yang menjadi sampah itu berbahaya untuk individu yang membersihkannya, seperti petugas kebersihan.
Secara ekosistem, sampah APD di Teluk Jakarta itu akan memberikan tekanan tambahan untuk ekosistem lingkungan wilayah.
"Sekarang misalnya sedang musim monsun barat yang ditandai dengan anginnya itu lebih banyak, katakanlah, ke Pulau Seribu, masker itu bisa menutupi terumbu karang atau mangrove. Apakah itu ada gangguan atau tidak, kemungkinannya iya, tapi sejauh mana butuh kajian lebih lanjut," kata dia.
Reza juga mengatakan bahwa sampah masker dan medis yang digunakan dalam kegiatan rumah tangga seharusnya dikelola secara khusus, sesuai dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 02 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19). Selain mengatur limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit, edaran itu juga mengimbau limbah rumah tangga dengan orang dalam pemantauan (ODP), seperti masker dan baju pelindung harus dikumpulkan dalam wadah tertutup dan dipisahkan dari sampah lain untuk dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3.
Untuk masker yang digunakan orang sehat, setelah digunakan masker tersebut harus dipotong dan dikemas dengan rapat sebelum dimasukkan ke tempat sampah.