REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis hukuman mati Aulia Kesuma dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat JPU mengajukan banding.
"Hari ini kami mendaftarkan permohonan banding untuk Aulia Kesuma dan Kelvin, serta Karsini beserta dua terdakwa lainnya," kata JPU Sigit Hendardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sigit mengatakan ada sejumlah pertimbangan dalam mengajukan banding tersebut. Salah satunya karena terdakwa beserta kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis mati tersebut sesuai dengan putusan JPU terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus. Sedangkan terdakwa Karsini, Rody Satputra Jaya dan Suprianto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal 15 tahun.
Majelis Hakim memvanis Karsini 10 tahun pidana penjara, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 12 tahun pidana penjara.
"Karena Aulia dan Karsini sudah mengajukan banding, tentu kami juga mengajukan banding," kata Sigit.
Selain itu, lanjut Sigit, pengajuan banding yang didaftarkan oleh pihaknya sebagai dasar untuk pengajuan kasasi. Sigit menambahkan, tengah menyusun kontra memori banding dan memori banding yang dapat digunakan apabila terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang kurang tepat dari putusan pengadilan negeri.
"Banding bukan untuk memberatkan terdakwa, tapi kita punya konsekuensi, kita sudah memberikan tuntutan, kita teliti, kenapa sampai tidak penuhi, ditambah lagi terdakwa juga banding," kata Sigit.
Selain mendaftarkan banding untuk perkara Aulia Kesuma dengan Kelvin, serta perkara Karsini, Rodi Saputra Jaya dan Suprianto, tim JPU juga mendaftarkan banding untuk perkara atas nama terdakwa Kusmawanto dan M Nursaid.
Aulia dan Geovanni Kelvin adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan putranya Muhammad Adi Pradana (24). Pembunuhan sadis tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Lalu, keduanya dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus. Dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyama suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.
Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, sedangkan Kusmawanto dan Muhammad Nursaid divonis pidana seumur hidup. Untuk terdakwa Karsini divonis 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 13 tahun.