Senin 22 Jun 2020 23:56 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Lindungi UMKM dari Serbuan Modal Asing

Waketum Persis menilai RUU Ciptaker bisa lindungi UMKM dari serbuan modal asing

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja (ilustrasi)
Foto: republika
RUU Omnibus Law Cipta Kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zainudin menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) dapat memberikan perlindungan UMKM dari serbuan modal asing. Menurutnya, produk hukum itu juga dapat mempercepat perkembangan UMKM.

"Mengenai pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, kami berpendapat bahwa spirit kemudahan perizinan dan memangkas berbelit-belitnya prosedur perizinan usaha," kata Jeje Zainudin dalam keterangan, Senin (22/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, pasal-pasal RUU Ciptaker idealnya khususnya dalam klaster UMKM bisa mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi kecil dan menengah. Menurutnya, pemangkasan mengatakan semangat memangkas perizinan usaha yang dibahas dalam RUU itu bisa menjadi solusi bagi tumpang tindih prosedur perizinan.

Dia melanjutkan, RUU bakal mengatur kemudahan pembentukan koperasi usaha, pembuatan analisis dampak lingkungan, permudahan aspek pembiayaan hingga penetapan batas upah minimum. Namun, dia mengingatkan agar RUU ini juga harus disinkronkan dengan aspirasi para pekerja agar mereka tidak berpotensi terabaikan atau terzalimi.

Seperti diketahui, RUU Ciptaker saat ini masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Legislatif dan eksekutif sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.

Jeje berpesan agar DPR duduk bersama dengan berbagai pihak terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar aspirasi masyarakat terserap dan tertuang dalam Omnibus Law ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement