Senin 22 Jun 2020 20:14 WIB

Mahfud MD Ingatkan Penegak Hukum untuk tak Gantung Kasus

Jangan sampai suatu kasus menggantung karena hal tersebut menyangkut hak asasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pembangunan hukum harus terus berjalan meski terdapat pandemi Covid-19. Penyelesaian pengadilan mesti dilakukan dengan cepat dan jangan sampai suatu kasus menggantung karena hal tersebut menyangkut hak asasi seseorang.

"Pemerintah menghendaki agar komitmen untuk penegakan hukum seperti yang dicanangkan oleh Presiden ketika melantik kabinet pada bulan Oktober yang lalu supaya benar-benar dilaksanakan," tutur Mahfud usai rapat dengan para menko dan para pihak terkait penegakkan hukum di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, pemerintahan sudah berjalan kurang lebih delapan bulan dan agak terhenti karena ada Covid-19, termasuk penegakkan hukum. Karena itu, ia bersama para pemangku kepentingan lainnya berkoordinasi dalam rangka kembali meneguhkan komitmen untuk melangkah masing-masing lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum.

"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati agar pemerintah, penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Negeri, Polri juga mendorong didalam proses pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang," jelas dia.

Jika memang seseorang salah, kata dia, maka perlu segera diajukan ke pengadilan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Kasus yang berjalan lama pun harus lekas diputuskan mengenai dapat dibuktikan atau tidak dugaan tindakan melanggar hukumnya.

"Nah itu tadi kesepakatannya terbatas pada soal itu meskipun diskusinya lama. Tapi kita membedah kasus banyak yang kesimpulannya seperti itu, komitmen penegakan hukum harus mulai dibangkitkan kembali," katanya.

Meski terkesan sempat tersendat karena pandemi Covid-19, tidak berarti penegakkan hukum kendor. Menurut dia, adanya pandemi jangan dijadikan sebagai permakluman kendornya penegakkan hukum. Karena itulah empat Menko bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK, melakukan koordinasi bertemu di kantor Kemenko Polhukam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement