Senin 22 Jun 2020 20:09 WIB

Tjahjo Minta Kemenkeu Tunda Pencairan Tunjangan Sebagian ASN

Sebagian instansi belum selesaikan program reformasi birokrasi sesuai amanah Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan telah meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) menunda pemberian tunjangan kinerja bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Alasannya, sebagian instansi pemerintah belum menyelesaikan program reformasi birokrasi yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerja ASN di instansi tersebut," kata Tjahjo dalam seminar daring yang berlangsung di Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, bahwa program reformasi birokrasi, yang sudah dimulai sejak November 2019 hingga pertengahan Juni 2020, masih berlangsung 60 persen.

"Pemerintah mengharapkan program itu sudah rampung di seluruh instansi pemerintah pada Desember 2020," katanya.

Dengan demikian, kata Tjahjo, pada tahapan berikutnya, pemerintah bisa memperbaiki sejumlah masalah, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan insentif. Dalam kesempatan itu, Tjahjo meminta maaf kepada para ASN di masing-masing instansi yang ditunda tunjangan kinerjanya karena kementerian, lembaga maupun pemerintah daerahnya belum merampungkan program reformasi birokrasi.

"Mohon maaf bagi teman-teman ASN di kementerian, lembaga maupun (pemerintah) daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap APBD-nya. Salah satunya poinnya adalah peringatan kepada daerah untuk menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) kepada ASN pada masa pandemi Covid-19

Penyesuaian tukin bagi ASN di daerah ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 yang berisi penyesuaian APBD demi penanganan Covid-19 dan pengamanan daya beli masyarakat. Sri memandang bahwa tukin merupakan pos belanja yang bisa dihemat oleh Pemda. Pemangkasan tukin juga diyakini tak memberi dampak ekstrem bagi ASN.

"Kami lihat masih ada daerah yang masih ragu-ragu melakukan penyesuaian. Ini instruksi presiden yang sangat spesifik. Ini bukan untuk kurangi belanja, namun dialihkan untuk kesehatan, bansos, dan dunia usaha," jelas Sri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement