Senin 22 Jun 2020 14:22 WIB

Pemprov DKI Raih WTP untuk Laporan Keuangan 2019

Salah satu permasalahan yaitu Pemprov belum menetapkan SPPT PBB-P2 Pulau Maju.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersiap memimpin upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersiap memimpin upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan keuangan 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini WTP, atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019," kata Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar, saat membacakan opini dari BPK RI, di Jakarta, Senin (22/6).

Hal itu disampaikandalam rapat paripurna istimewa bersama DPRD DKI Jakarta dan disiarkan langsung melalui laman beritajakarta.tv bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun DKI Jakartake-493. Opini Wajar Tanpa Pengecualian itu merupakan yang ketiga kalinya didapatkan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak 2017.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 kali berturut-turut," ujar Bahrullah.

WTP merupakan opini audit yang akan diterbitkan oleh BPK RI kepada Pemerintah Daerah jika laporan keuangannya dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Meski demikian, perwakilan BPK RI itu menyampaikan ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam penyajian laporan keuangan yang menyandang opini WTP itu.

Beberapa permasalahan yang disebutkan pertama, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018-2019 atas tanah dan bangunan di Pulau Maju.

Kedua, pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman belum memadai. Ketiga, pengelolaan kompensasi rumah susun warga (rusunawa) murah sederhana belum memadai.

Keempat, penyelesaian pendapatan diterima dimuka hasil lelang di titik reklame belum memadai. Kelima, pengelolaan hutang kompensasi, koefisien lantai bangunan, belum memadai.

"Seluruh permasalahan tersebut telah kami kuat dalam buku 2, yaitu hasil laporan pemeriksaan atas sistem kendala internal," kata Bahrullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement