Sabtu 20 Jun 2020 18:16 WIB

GP Ansor: RUU HIP Jangan Hanya Ditunda, Tapi Kaji Ulang

GP Ansor meminta DPR mengkaji ulang pembahasan RUU HIP.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
GP Ansor meminta DPR mengkaji ulang pembahasan RUU HIP.  Logo GP Ansor
GP Ansor meminta DPR mengkaji ulang pembahasan RUU HIP. Logo GP Ansor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak sekadar ditunda seperti rekomendasi pemerintah, namun dikaji ulang lebih mendalam. 

Hal ini karena RUU ini dinilai akan menimbulkan banyak dampak buruk bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga

GP Ansor juga meminta DPR sebagai pengusul RUU ini berpikir jernih karena inisiatif tersebut juga mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.

"Sebaiknya proses legislasi RUU HIP ditinjau ulang dan segera dilakukan diskusi dengan komponen bangsa, sehingga akan melahirkan kesepakatan bersama dalam menjaga ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa secara komprehensif," ujar Ketua Bidang Kajian Strategis PP GP Ansor, Mohammad Nuruzzaman, di Jakarta, Sabtu (20/6).

Menurut Nuruzzaman, Pancasila tidak boleh diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan, akan menimbulkan masalah baru yaitu Pancasila bisa diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Jika itu terjadi, lanjut dia, Pancasila sebagai ideologi negara bisa dipermasalahkan secara hukum.  

Nuruzzaman mengatakan, dengan rumusan finalnya, Pancasila sebagaimana Pembukaan UUD 1945, tidak menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.  

"Pancasila jelas menolak ideologi transnasional yang ingin mengubah Indonesia menjadi negara agama maupun negara sekuler," kata Nuruzzaman.

Dia menjelaskan, RUU ini bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok pengusung ideologi transnasional terhadap berubahnya ideologi Pancasila. 

Kondisi kerukunan kebangsaan yang sudah susah payah dirajut oleh founding fathers bisa terkoyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP.

"Belum lagi menguatnya intoleransi, radikalisme belakangan ini yang diproduksi oleh pendukung ideologi transnasional dan para politisi pragmatis," kata Nuruzzaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement