Jumat 19 Jun 2020 22:03 WIB

KPK Dorong Penyelamatan Aset RP 3,2 Triliun di Sulteng

73 persen dari 10.736 bidang tanah di 14 pemda di Sulteng belum bersertifikat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan percepatan inventarisasi dan sertifikasi tanah aset pemda di tahun 2020 ini. Sebanyak 73 persen dari total 10.736 bidang tanah di 14 pemda di Provinsi Sulteng belum bersertifikat, dengan nilai mencapai Rp 3,2 Triliun.

“Dalam upaya penyelamatan aset pemda yang belum memiliki legalitas, KPK melalui rekan-rekan korgah (koordinasi dan pencegahan) melakukan intervensi kepada pemda untuk melakukan self-assessment mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satunya terkait pengelolaan aset daerah,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).

KPK juga mendorong agar Pemda dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan. Pemda juga diharapakan  segera mengimplementasikan program pelayanan pertanahan terintegrasi secara elektronik (host-to-host) antara Bapenda/Dispenda dengan Kantor Petanahan BPN melalui pembayaran pajak BPHTB daring (online). 

Hingga saat ini, kata Nawawi, dari 14 pemda se-provinsi Sulteng, belum satupun melaksanakan program host-to-host. KPK  berharap pada pekan pertama Agustus nanti dapat dilaksanakan peluncuran program host-to-host di seluruh pemda di provinsi Sulteng dengan BPN. 

"Jadi, kami minta pemda untuk mulai membuat rencana kerja, kesepakatan timeline, target pertahun sampai dengan pengukuran realisasi implementasinya,” tambah Nawawi.

Menanggapi pernyataan Nawawi, Gubernur Sulteng Longki Djanggola sepakat pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah. “Tidak hanya bertujuan untuk memenuhi syarat administratif dan bukti formil saja, sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemda,” kata Longki.

Untuk itu, lanjutnya, dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat diperlukan sinergi antara KPK, pemda dan BPN agar hasilnya dapat lebih maksimal. 

“Semoga rakor hari ini dapat mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses sertifikasi tanah milik pemda untuk bersama-sama kita cari solusinya,” harap Longki. 

Dari data yang dilaporkan kepada KPK, untuk Pemprov Sulteng tercatat memiliki aset berupa 862 bidang tanah bangunan yang tersebar di kab/kota. Baru 309 bidang yang telah bersertifikat. Sisanya 553 bidang belum bersertifikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement