REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota dalam rentang waktu 3-4 bulan terakhir berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya. Dari puluhan kasus tersebut polisi mengamankan sebanyak 43 orang pelaku.
Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pada Maret terdapat sebanyak 10 kasus dengan 12 tersangka. Selanjutnya April sebanyak 9 kasus dengan 11 tersangka dan Mei 8 kasus dengan 12 tersangka dan Juni 7 kasus dengan 8 tersangka.
Kasus narkoba terbesar berada di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. "Di lokasi itu diamankan seorang tersangka berinisial RS (32 tahun) dengan barang bukti 134,57 gram sabu," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (18/6) siang.
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni Kampung Bojonggaling RT 07 RW 02 Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Pengeda yang diamankan lainnya yaitu SR (27) dengan barang bukti 463,7 gram ganja si Jalan Subangjaya RT 08 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka lainnya berinisial AY (29) dengan barang bukti kurang lebih 20 ribu butir hexymer. Lokasi TKP di Jalan Raya Jubleg Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Sumarni menerangkan, terdapat juga narapidana Lapas Kelas IIB Sukabumi yang melakukan transaksi narkoba di dalam lapas. Tersangka itu berjumlah tiga orang yaitu I (25), RR (25), dan AA (25). Barang bukti yang disita kurang lebih 5,5 gram ganja kering.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kata Sumarni rata-rata adalah dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel, bertemu langsung, dan sebagai kurir dalam peredaran dan penggunaan narkotika dan obat berbahaya. Dari 34 kasus ini total barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 267,98 gram, ganja 999,74 gram, dan obat berbahaya 23.314 butir.
Para tersangka lanjut Sumarni dijerat dengan Pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu Pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut Sumarni mengatakan, polisi memberikan perhatian transaksi narkoba di lapas. Dugaanya pelaku hanya mengendalikan dari dalam lapas dan diperkirakan ada alat komunikasi.
Ke depan ungkap Sumarni, polisi bekerjasama dengan lapas agar bisa melakukan pencegahan dan tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Dari hasil penyelidikan peterlibatan pihak lapas sementara belum ada.