Kamis 18 Jun 2020 20:55 WIB

Mendagri Tegaskan Tak Boleh Kampanye Akbar Jelang Pilkada

Tak boleh ada kampanye akbar di dalam tahapan pelaksanaan pilkada serentak

Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Berbagai sumber/Republika
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG  - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tak boleh ada kampanye akbar di dalam tahapan pelaksanaan pilkada serentak baik itu di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun di daerah lain.

"Pak Menteri menganjurkan agar pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh bakal calon saat ini sudah diatur oleh protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena itu, kampanye akbar ditiadakan," kata Karo Humas Pemprov NTT Marius A Jelamu, Kamis (18/6) berkaitan dengan kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke PLBN Motaain, di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu

Marius mengatakan bahwa Mendagri justru mengharapkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual, agar hal-hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan tidak dilanggar.

"Pak Menteri Dalam Negeri justru menganjurkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual melalui sistem daring, sehingga lebih aman," ujar Marius.

Namun, kata Marius lagi, jika ada beberapa daerah yang jaringan telekomunikasinya buruk maka diizinkan kampanye terbuka, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Apalagi, kata dia, pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 ini sudah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menteri Dalam Negeri juga mengharapkan pelaksanaan pilkada di NTT khususnya bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja dibutuhkan pengawasan bersama oleh Pemerintah Provinsi NTT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement