REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memberikan dukungan personel maupun penyediaan ruang atau kantor untuk sekretariat penyelenggara pemilu ad hoc selama Pilkada 2020. Menurut dia, KPU tidak bisa memenuhi sendiri kebutuhan tersebut.
"Kami memerlukan dukungan dari pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota untuk bisa memfasilitasi," ujar Arief dalam acara penyerahan data pemilih pemula tambahan, Kamis (18/6).
Ia mengatakan, jajaran KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), serta masing-masing sekretariat sangat terbatas jumlahnya. Untuk itu, KPU meminta dukungan sumber daya manusia dari pemerintah untuk ikut serta membantu pelaksanaan Pilkada 2020.
Selain itu, sekretariat PPS dan PPK juga membutuhkan tempat untuk berkantor. Pemerintah daerah dapat meminjamkan ruangan yang biasa berada di kelurahan, kecamatan, atau tempat pemerintahan lainnya selama pilkada.
"Jadi mohon ini bisa difasilitasi dengan baik oleh pemerintah," kata Arief.
Diketahui, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar 9 Desember 2020. Tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga waktu pemungutan suara bergeser dari jadwal semula 23 September 2020. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.