Rabu 17 Jun 2020 15:06 WIB

Kemenhub Tegaskan SIKM Wajib untuk Keluar Masuk Jakarta

SIKM merupakan salah satu syarat mencegah meningkatnya kasus Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati (tengah).
Foto: Antara
Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menegaskan, persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta masih tetap berlaku bagi warga yang ingin masuk atau keluar dari wilayah Jakarta.

"Yang pertama pasti harus sehat, ini syarat gugus tugas harus terpenuhi, kedua DKI masih menerapkan SIKM tadi tentu harus kita ikuti syarat itu," kata Adita dalam gelar wicara virtual 'Transportasi di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru' yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (17/5).

Adita menuturkan, SIKM itu merupakan salah satu syarat yang tujuan utamanya adalah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19. Untuk mencegah penularan Covid-19, maka pemerintah mengetatkan syarat-syarat bepergian agar perjalanan tetap aman. "Memang masih ada hal yang harus dipenuhi karena pandemibelum selesai dan kita harus menyadari bahwa perjalanan harus tetap aman harus tetap bisa melindungi orang yang sehat dan orang yang sakit disembuhkan, jangan (kasus) sampai bertambah," ujarnya.

Adita menuturkan, pada masa adaptasi kebiasaan baru, produktivitas tetap harus berjalan di mana masyarakat mulai beraktivitas kembali khususnya di sektor perekonomian tapi tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk itu sejumlah ketentuan dikeluarkan termasuk panduan saat menggunakan transportasi umum dan kapasitas penumpang yang tidak lagi 100 persen saat ini. Merujuk pada surat edaran gugus tugas, penumpang yang bepergian keluar kota memang diutamakan adalah orang yang sehat. "Walaupun memang sekarang kita bepergian harus sesuai dengan kepentingannya. Kalau tidak perlu-perlu sekali di rumah saja dulu," tutur Adita.

Adita juga mengimbau pemerintah daerah bisa menerapkan ketentuan orang yang berpergian keluar kota termasuk syarat uji usap dan tes cepat secara konsisten sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sehingga memudahkan orang bepergian dengan tetap mengedepankan protokol Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement