Rabu 17 Jun 2020 14:49 WIB

Disdik Mataram Jamin tak Ada Anak yang tak Diterima Sekolah

Jumlah sekolah dan rombongan belajar yang tersedia di Mataram diklaim mencukupi.

Petugas membatu orang tua murid di posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Petugas membatu orang tua murid di posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat tidak ada anak yang tidak dapat bersekolah. Dia menjamin dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 jumlah sekolah dan rombongan belajar yang tersedia mencukupi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali mengatakan dengan ketentuan sistem zonasi dan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia diyakini tidak ada anak Mataram yang tidak dapat melanjutkan sekolah.

Baca Juga

"Untuk tingkat SMP negeri, kita punya rombel 180 dengan kuota zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, pindah 5 persen dan afirmasi 15 persen," katanya, Rabu (17/6).

Ketentuannya satu rombel minimal berjumlah 28 orang dan maksimal 32 orang. Dengan adanya 180 rombel siswa, maka total siswa yang dapat terakomodasi pada 24 SMP negeri dengan kuota minimal di Kota Mataram sebanyak 5.040 siswa.

Jadi orang tua, katanya, tidak perlu khawatir anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah asalkan mau masuk di sekolah sesuai zonasi. "Zonasi ini juga kamiterapkan untuk pemerataan," katanya.

Kegiatan PPBD tingkat SMP di Kota Mataram dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online selama 24 jam mulai hari Senin (15/6-2020) sampai dengan Sabtu (20/6-2020) untuk jalur zonasi.

Untuk jalur prestasi dan afirmasi dilaksanakan Selasa-Jumat (16-19/6-2020), sementara jalur orang tua pindah tugas dibuka Selasa-Sabtu (16-19/6-2020).

Berbeda dengan tingkat SMP, PPDB untuk sekolah dasar (SD) masih dilaksanakan secara luring atauoffline, namun tetap mengedepankan protokol COVID-19.

"Kami juga telah menyampaikan larangan orang tua datang membawa anaknya saat mendaftarkan sekolah. Yang datang cukup orang tuanya, anaknya tetap bisa diterima dan tidak ada tes terhadap calon siswa," katanya.

Sesuai hasil rapat dengan kepala sekolah, lanjutnya, telah disepakati bahwa semua calon peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan harus diterima dulu, termasuk siswa dengan keterbelakangan mental maupun difabel.

"Selama memenuhi persyaratan masuk sekolah, semua harus diterima dulu, terkait lainnya akan dibicarakan setelah masuk sekolah agar tidak terjadi kegaduhan di sekolah," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement