REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Sistem zonasi murni yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 membuat kualitas sekolah di provinsi itu merata sehingga tidak ada lagi sekolah unggulan.
"Meski berat untuk menerima, tetapi Pemprov Sumbar tetap mengikuti arahan pemerintah pusat. Tidak ada lagi sekolah unggul," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri di Padang, Rabu (17/6).
Namun, ia menegaskan, tidak ada sekolah unggul itu bisa pula diartikan seluruh sekolah memiliki kualitas yang sama. Dengan demikian secara rata-rata diharapkan kemampuan lulusan SMA sederajat di Sumbar juga akan semakin baik kualitasnya.
Untuk menciptakan hal itu, potensi sekolah dan guru-guru pengajar benar-benar akan dipetakan. Guru yang memiliki kualitas baik akan disebar, tidak ditumpuk pada satu sekolah saja meskipun akan tetap ada berbagai pertimbangan untuk eksekusinya.
"Guru yang sudah berdomisili, punya rumah dan keluarga di Padang tentu akan jadi pertimbangan untuk tidak akan dikirim ke luar daerah demi pemerataan. Itu akan membuat permasalahan baru," katanya.
Namun, menurutnya, klasifikasi unggul itu tidak dihilangkan begitu saja. Meski tidak lagi sekolah unggul, tetapi diubah konsepnya menjadi kelas unggul. Pada masing-masing sekolah dimungkinkan adanya kelas unggul dan siswa bisa berkompetisi untuk masuk kelas tersebut.
"Dengan itu tetap ada tantangan bagi siswa untuk bersaing jadi yang terbaik," katanya.
Menurutnya, jika di sekolah tidak ada tantangan maka prestasi anak juga tidak terpacu. Dengan adanya kelas unggul, maka siswa merasa punya tantangan meningkatkan prestasi di sekolah.
"Jadi mulai sekarang kita tidak memiliki sekolah unggul lagi. Sekolah-sekolah yang selama ini dianggap unggul, seperti SMA 1 dan SMA 2 Padang, sekarang tidak lagi menyandang predikat itu. Siswanya akan tetap diisi oleh anak-anak sekitar sekolah," katanya.
Sementara itu terkait protokol kesehatan COVID-19, Dinas Pendidikan Sumbar memastikan sekolah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM).
"Jika memang hanya zona hijau yang bisa PBM tatap muka, Pemprov Sumbar akan tegaskan seperti apa kriteria zona hijau itu agar tidak rancu," katanya.
Meski demikian secara umum Dinas Pendidikan sudah mendapatkan arahan terkait protokol kesehatan COVID-19 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diantaranya, jumlah siswa tidak boleh lebih dari 15 orang di kelas. Harus pakai masker, cuci tangan dan tidak banyak waktu pertemuan.
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK tahun 2020 di Sumbar dilaksanakan secara daring melalui website http://ppdbsumbar2020.id.
Untuk pendaftaran SMK dilakukan dua tahap. Pertama untuk tes minat dan bakat dimulai sejak tanggal 10 hingga 18 Juni 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi tanggal 22 hingga 25 Juni.