Rabu 17 Jun 2020 04:37 WIB

Mahfud: Pemerintah Maknai Pancasila Satu Tarikan Napas

Pancasila tidak terpecah-pecah meskipun terdapat lima asas di dalamnya.

Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menerima kehadiran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MU), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, di rumah dinas Wapres, Jakarta, Selasa (16/6).
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menerima kehadiran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MU), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, di rumah dinas Wapres, Jakarta, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan Pancasila harus dimaknai sebagai satu ideologi secara utuh. Pancasila tidak terpecah-pecah meskipun terdapat lima asas di dalamnya.

"Bagi Pemerintah, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman, yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila atau empat sila; tapi lima sila sekaligus," kata Mahfud usai menemuii Wakil Presiden Ma'ruf Amin di rumah dinas wapres Jakarta, Selasa (16/5) malam.

Baca Juga

Penolakan Pemerintah terhadap rencana pembahasan RUU HIP didasarkan atas sudah ada legalitas yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa. Mahfud mengatakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 menjadi dasar bagi setiap pembahasan mengenai ideologi negara, termasuk haluan ideologi Pancasila.

"Menyangkut soal subtansi, Presiden (Joko Widodo) menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 adalah Tap MPRS yang masih sah berlaku, dan semakin diperkuat oleh Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Tap MPRS tersebut memuat tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Alasan penolakan Pemerintah berikutnya ialah karena rumusan Pancasila merupakan hasil keputusan akhir dan konsensus nasional dari para pendiri bangsa, yang lahir dari berbagai diskusi.

"(Pancasila) Itu adalah rumusan terakhir yang terdiri dari lima sila, dia merupakan hasil rangkaian dari diskusi-diskusi dan substansi yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian diperbaiki dengan kesepakatan baru melalui Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan disahkan oleh BPUPKI pada 18 Agustus 1945," tuturnya menjelaskan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, lanjut Mahfud, Pemerintah memutuskan untuk menolak pembahasan RUU HIP yang diusulkan dan diinisiasi oleh DPR. "RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR. Sebab itu, Pemerintah belum ada rencana untuk membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement